Soal PPDB, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Panggil Disdikbud, Benarkah Ada Pungli?
Ilustrasi PPDB-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Beredarnya isu dugaan praktik pungutan liar pada Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah di Provinsi Bengkulu mendapat perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam waktu dekat ini Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan yang terjadi pada PPDB tingkat SMA sederajat tahun pelajaran 2023/2024.
BACA JUGA:Hari Ini Hasil Tes Fisik dan Wawancara Calon Taruna KKP di Kaur Diumumkan, Ternyata...
BACA JUGA:Astaga! 3 Jemaah Haji Indonesia Hilang dan Belum Ditemukan, Berikut Nama dan Kronologinya
Pemanggilan dilakukan mengingat adanya kisruh PPDB di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan pemanggilan ini juga terkait adanya dugaan pungli pada saat PPDB.
"Kita akan panggil dinas pendidikan dan juga para kepala sekolah, untuk meminta penjelasan," kata Edwar, Minggu (9/7).
BACA JUGA:Prediksi Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024, Miskin Figur Baru, Wajah Lama Kembali Maju
BACA JUGA:Petani Mukomuko Surati Mahfud MD, Ternyata Ini Tujuannya
Menurut Edwar, persoalan yang terjadi pada saat PPDB perlu dicari ajar permasalahannya dan solusinya, agar kedepannya tidak terjadi lagi. Pihaknya juga berharap dalam PPDB tahun ini tidak ada siswa yang tidak mendapatkan sekolah.
Apalagi tahun ini dipastikan tidak ada penambahan Rombongan belahar (Rombel).
"Jadi bagi siswa yang tidak lulus dalam jalur zonasi bisa dicarikan solusinya. Dan tahun depan kita harapkan tidak terjadi lagi persoalan semacam ini," kata Edwar.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Kembali Diingatkan Soal Pengelolaan Dana BOS, Kajari Bengkulu Selatan: Hati Hati
BACA JUGA:Lagi Gembalakan Sapi, Pria Berusia 25 Tahun Dicabuli, Kok Bisa?
Sumber: ketua komisi iv dprd provinsi bengkulu