350 PPPK Guru di Seluma, Kontrak Kerja Lima Tahun, Ternyata Segini Gajinya

350 PPPK Guru di Seluma, Kontrak Kerja Lima Tahun, Ternyata Segini Gajinya

Dapat 748 Formasi, Pemprov Bengkulu Kaji Anggaran Penggajian PPPK. Foto PPPK guru di Seluma-Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sebanyak 350 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di SELUMA menerima Surat Keputusan (SK) komtrak kerja.

Para PPPK guru ini dikontrak selama lima tahun kedepan, terhitung tahun 2023 hingga 2028.

Lantas bagaimana, setelah kontrak kerja berakhir? Bisa saja para guru PPPK ini akan diperpanjang kontraknya.

Namun tidak menutup kemungkinan juga kontrak akan diputus.

Ada beberapa ketentuan yang membuat PPPK guru bakal diperpanjang atau diputus kontraknya.

Diantaranya kedisiplinan dan kondisi keuangan daerah.

Jika tahun 2028 nanti kondisi keuangan daerah Seluma masih memungkinkan, maka peluang para PPPK guru ini untuk diperpanjang kontraknya terbuka lebar.

Sekretaris Daerah H Hadianto mengatakan PPPK guru yang baru menerima SK kontrak ini akan menerima gaji awal bulan depan (Agustus).

"Awal Agustus mereka akan gajian. Anggarannya sudah siap," ujar Sekda Seluma.

Besaran gaji pokok yang akan diterima PPPK guru Rp2.960.000 perbulan. Kemudian ditambah tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Jika PPPK guru memiliki satu orang anak, maka total gaji yang akan diterima setiap bulan sekitar Rp3,5 juta.

Jika memiliki dua orang anak, maka besaran gaji yang akan diterima Rp3,7 juta.

"Kalau gaji pokok sama, yang berbeda itu tunjangan antara PPPK guru yang memiliki satu anak dan dua anak berbeda jumlah tunjangannya," jelas Sekda.

Para PPPK ini akan bertugas di sekolah tempat mereka honor sebelumnya.

Sumber: sekda seluma