Tak Perlu Datang Ke Kejari Kaur, Masyarakat Bisa Konsultasi Lewat Jaksa Care, Begini Caranya

Tak Perlu Datang Ke Kejari Kaur, Masyarakat Bisa Konsultasi Lewat Jaksa Care, Begini Caranya

Kejari Kaur -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COMInovasi baru diluncurkan Kejaksaan Negeri Kaur. Melalui Inovasi ini Masyarakat bisa konsultasi, bertanya atau melaporkan suatu peristiwa hukum kepada Jaksa tanpa harus datang ke Kantor Kejari Kaur.

Inovasi itu diberi nama Jaksa Care, merupakan aplikasi yang menampilkan berbagai fitur untuk mempermudah pelayanan publik khususnya pelayanan konsultasi hukum berbasis elektronik untuk masyarakat.

BACA JUGA:Persiapan Upacara HUT RI, 40 Calon Paskibraka Bengkulu Selatan Dikarantina

BACA JUGA:Alhamdulillah! DPR Bawa Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Bekerja 10 Tahun Lebih, Ada Uang Pensiun

“Dalam website ini masyarakat Kaur bisa konsultasi permasalahan hukum dengan Kejari Kaur secara online dan tidak perlu lagi harus datang ke kantor, cukup melalui online,” kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH usai launching aplikasi Jaksa Care yang dihadir para Kepala Desa (Kades) di aula Kejari Kaur, Selasa (8/8).

Dikatakan Kajari, Jaksa Care adalah platform inovatif yang dirancang khusus untuk memfasilitasi komunikasi antara jaksa dan masyarakat Kaur.

BACA JUGA:9 Weton yang Pendiam Namun Mematikan, Hati-Hati!

BACA JUGA:Weton Didampingi Khodam Ratu Mustika Kencono, Tak Pernah Tua, Selalu Awet Muda

Sebab fitur ini memungkinkan masyarakat mengajukan pertanyaan, melaporkan kejadian, atau mencari bantuan hukum secara online.

Aplikasi Jaksa Care ini akan melayani pengaduan dari masyarakat melalui beberapa bidang, yakni tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, barang bukti dan barang rampasan dan pembinaan.

BACA JUGA:5 Tanggal Lahir Ini Mampu Membaca Pikiran dan Sifat Orang Lain, Tapi Mereka Tak Sadar

BACA JUGA:Di SPBU Ini Nama Agus Dapat BBM Gratis Selama Bulan Agustus

“Jaksa Care ini berbasis website, disini masyarakat bisa melakukan live chat, vedio call dengan Jaksa dan juga laporan pengaduan,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam penggunaan website Jaksa Care ini, masyarakat Kaur dapat mengakses melalui website yakni http://jaksacare.kejari-kaur.kejaksaan.go.id.

Sumber: kajari kaur