Sesuai Syariat Islam! Berikut 9 Pinjol Syariah dan Terdaftar Resmi di OJK

Sesuai Syariat Islam! Berikut 9 Pinjol Syariah dan Terdaftar Resmi di OJK

Pinjam uang di aplikasi finku limit Rp 20 juta modal KTP-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Pinjaman online atau pinjol syariah merupakan bentuk pinjaman atau kredit dana yang diberikan oleh lembaga keuangan dengan penerapan prinsip syariat Islam dalam sistem transaksinya.

Berbeda dengan sistem pinjaman konvensional yang melibatkan bunga, sistem syariah menghindari penggunaan bunga karena dianggap sebagai riba.

 

BACA JUGA:Pinjol BRI Ceria, Solusi Pinjaman Online yang Tepat , 10 Menit Dana Langsung Cair

 

Oleh karena itu, dalam pinjol syariah, tidak ada unsur bunga melainkan menggunakan akad atau perjanjian.

Kelebihan lain dari pinjol syariah adalah pembagian risiko antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman serta penerapan denda sebagai dana sosial.

 

Kehadiran pinjol syariah ini sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin meminjam dana tanpa terlibat dalam riba.

BACA JUGA:Diteror Pinjol Ilegal, Apa Tindakan Kita? Tanggapi atau Abaikan?

 

Di Indonesia, beberapa lembaga keuangan telah mendaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan layanan pinjaman syariah.

Berikut 9 pinjol syariah yang terdaftar di OJK

 

Sumber: