Sesuai Syariat Islam! Berikut 9 Pinjol Syariah dan Terdaftar Resmi di OJK

Sesuai Syariat Islam! Berikut 9 Pinjol Syariah dan Terdaftar Resmi di OJK

Pinjam uang di aplikasi finku limit Rp 20 juta modal KTP-istimewa-freepik.com

Duha Syariah menawarkan layanan pinjaman online dengan prinsip syariah, khususnya untuk pembelian barang-barang halal.

Lembaga ini telah mendapatkan izin dari OJK sejak 21 April 2021 dan memberikan plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta.

Syarat pengajuan termasuk usia minimal 21 tahun, pendapatan minimal Rp3 juta, dan status pegawai tetap di perusahaan mitra Duha Syariah.

5. Pinjol Alami Sharia

Alami Sharia adalah layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice.

Sebagai platform peer-to-peer (P2P) syariah yang terdaftar di OJK, Alami Sharia menyediakan pembiayaan bagi UMKM dengan ketentuan tertentu, seperti usia minimal satu tahun dan larangan bagi sektor minuman keras, makanan haram, dan rokok.

 

BACA JUGA:Waspada Cara Licik Pinjol Ilegal! Jerat Mangsa dengan Modus Salah Transfer, Begini Mengatasinya
   

6. Pinjol Kapitalboost

Kapitalboost menawarkan pinjaman syariah dengan tenor pendek, hanya 1 tahun.

Peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV di Bandung dengan persyaratan tertentu.

 

7. Pinjol Dana Syariah

Dana Syariah adalah layanan pinjaman syariah yang diawasi oleh OJK dan Kemkominfo 

Mereka memungkinkan pengusaha properti untuk mendapatkan modal tambahan melalui galang dana melalui aplikasi.


8. Pinjol Papitupi Syariah

Sumber: