Pinjam Uang di Pinjol Adakami? Jangan Telat Bayar Apalagi Galbay, Ini Risikonya

Pinjam Uang di Pinjol Adakami? Jangan Telat Bayar Apalagi Galbay, Ini Risikonya

Tugas debt collector dan desk collection di pinjol adakami-istimewa-freepik.com

JAKARTA, radarselatan.disway.id/listtag/189387/raselnews">RASELNEWS.COM - Apakah Anda mempunyai radarselatan.disway.id/listtag/938/pinjaman">pinjaman namun menunggak atau radarselatan.disway.id/listtag/95374/gagal-bayar">gagal bayar alias radarselatan.disway.id/listtag/195497/galbay">galbay di radarselatan.radarselatan.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/7766/pinjol">Pinjol radarselatan.disway.id/listtag/195512/adakami">Adakami?

Jika ada, baiknya Anda segera menyelesaikan angsuran atau tunggakan galbay tersebut.

Sebab, seperti pada layanan pembiayaan lainnya, Adakami akan melaksanakan proses penagihan terhadap para peminjam yang gagal bayar alias galbay cicilan dengan tepat waktu.

BACA JUGA:Galbay, Pinjol Kredivo Terjunkan DC untuk Nasabah Kriteria Ini

Jika Anda mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan pinjaman Adakami, Anda akan menghadapi serangkaian langkah penagihan yang mungkin bisa membuat Anda tidak nyaman.

Selain itu, Anda juga akan menghadapi kerugian finansial tambahan, seperti denda.

Sebelum memutuskan untuk mengabaikan pembayaran cicilan pinjaman, sangat penting bagi Anda untuk memahami konsekuensi yang mungkin timbul serta cara Adakami melakukan penagihan kepada para peminjam yang terlambat membayar cicilan.

BACA JUGA:Pinjol Kredivo Naikan Limit Pinjaman Hingga Rp 30 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Berikut kerugian akibat Keterlambatan di Adakami

1. Denda keterlambatan

Sangat wajar bahwa Anda akan dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran.

Besarnya denda yang akan dikenakan oleh Adakami untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1,2% dari jumlah yang masih harus dibayar per hari, dengan batas maksimal denda tidak melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol untuk Kondisi Darurat, Bunga Rendah dan Terdaftar di OJK

Jika keterlambatan dibiarkan berlarut-larut, jumlah denda dapat membengkak dan memberatkan beban finansial Anda.

2. Penurunan skor kredit

Dalam dunia pinjaman, setiap peminjam memiliki skor kredit yang mencerminkan seberapa baik pola pembayaran cicilan mereka.

Keterlambatan dalam membayar cicilan pinjaman dapat berdampak negatif pada skor kredit Anda.

BACA JUGA:4 Cara Mendeteksi Ladang Emas, Dijamin Akurat dan Tak Peru Biaya Mahal, Begini Caranya

Karena Adakami merupakan penyedia pinjol yang sah dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pola pembayaran cicilan Anda akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking.

Informasi ini dapat diakses oleh lembaga keuangan lain yang sah dan diawasi oleh OJK.

3. Sulit dapat pinjaman lagi

Skor kredit yang Anda miliki memiliki peran penting dalam proses pengajuan pinjaman di masa mendatang, baik melalui layanan yang sama maupun lembaga keuangan lainnya.

BACA JUGA:Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya

Mengapa hal ini menjadi masalah? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, informasi skor kredit Anda akan tercatat dalam SLIK OJK atau BI Checking, yang dapat diakses oleh lembaga keuangan legal lainnya.

Biasanya, lembaga keuangan akan memasukkan daftar hitam (blacklist) bagi peminjam dengan skor kredit buruk, sehingga Anda mungkin akan menghadapi kesulitan mendapatkan persetujuan pinjaman di masa depan.

Sumber: