Tak Perlu ke Bank! Begini Cara Pinjam Uang di BSI Limit Rp 50 juta Lewat HP

Tak Perlu ke Bank! Begini Cara Pinjam Uang di BSI Limit Rp 50 juta Lewat HP

RASELNEWS.COM – Tak perlu ke bank, saat ini bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin meminjam uang tanpa jaminan melalui HP atau mobile.

Calon nasabah cukup mengunduh aplikasi BSI Mobile yang ada di PlayStore ataupun AppStore.

Dengan BSI Mobile, pastinya proses transaksi keuangan tanpa perlu keluar rumah lagi. Pelayanan ini pastinya membuat nasabah aman saat melakukan transaksi keuangan.

BACA JUGA:2 Cara Mudah Top Up OVO Melalui BNI Mobile Banking 2023, Mana yang Lebih Mudah?

Untuk diketahui, BSI Mobile adalah sebuah aplikasi yang dimiliki oleh BSI yang berguna untuk melakukan berbagai macam transaksi finansial, layaknya bank biasa.

Bedanya, semua transaksi berlangsung secara online berbasis teknologi digital, tidak perlu datang ke kantor bank.

Dengan BSI Mobile, nasabah juga dapat bertransaksi kapan saja, tanpa dibatasi oleh jam operasional dan hari libur.

BSI Mobile merupakan layanan mobile banking yang disediakan oleh BSI untuk nasabahnya.

BACA JUGA:Cara Menambah Saldo DANA Melalui Livin Mandiri, ATM, dan Internet Banking

Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman uang di BSI secara mobile?

Secara umum, cara meminjam uang di BSI via mobile tidak jauh beda dengan aplikasi pinjaman online lainnya, yang hanya membutuhkan identitas diri saja.

Seperti KTP, nomor telepon dan email. Nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di BSI Mobile, harus melalui tahapan berikut ini:

1. Memenuhi Persyaratannya

Pinjaman lewat BSI Mobile hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain yaitu:

BACA JUGA:Bunga 0,27 Persen! Cek Angsuran Terbaru KUR Bank Mandiri 2023 Limit Rp 10 Juta, Rp 50 Juta, dan Rp 100 Juta

• WNI, tinggal di Indonesia dan telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

• Punya nomor telepon yang terdaftar dan aktif

• Punya email yang masih aktif dan valid

• Punya rekening pribadi yang sama dengan identitas di KTP

• Syarat-syarat tersebut wajib hukumnya, sehingga harus dipenuhi oleh nasabah.

Sumber: