Tim DPRD Seluma Datangi DPP Partai Gerindra, Keabsahan SK PAW Okti Fitriani Diragukan?

Tim DPRD Seluma Datangi DPP Partai Gerindra, Keabsahan SK PAW Okti Fitriani Diragukan?

Tim DPRD Seluma Datangi DPP Partai Gerindra, Keabsahan SK PAW Okti Fitriani Diragukan?-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Tim DPRD SELUMA mendatangi DPP Partai Gerindra untuk memastikan keabsahan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Okti Fitriani, sebagai anggota DPRD SELUMA.

Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca mengatakan SK tersebut perlu diverifikasi langsung dengan mendatangi DPP Partai Gerindra.

"Saya sudah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Seluma untuk datang ke DPP Partai Gerindra.

BACA JUGA:3 Parpol Diprediksi Menang di Pemilu 2024 Bengkulu Selatan, 1 Parpol Jadi Penonton

Mereka akan berkoordinasi dan memverifikasi pencopotan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra, pemberhentian keanggotan dari Gerindra atas nama Okti Fitriani serta persetujuan rekomendasi untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” tegas Nofi.

Setelah memastikan keabsahan SK pemberhentian Okti Fitriani dan usulan PAW, DPRD Seluma akan mengirimkan surat ke KPU Seluma untuk meminta telaah hasil Pemilu 2019.

BACA JUGA:TERBARU! Kemensos Ubah Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dan 4 2023, Ada yang Menangis Nih!

Selanjutnya nama yang diserahkan KPU Seluma akan dikirim ke Gubernur Bengkulu untuk penerbitan SK PAW.

"Jadi saat ini untuk prosesnya belum jalan. Proses PAW itu berjalan setelah kami mengirimkan surat ke KPU. Saat ini masih pada tahapan verifikasi SK ke DPP Partai Gerindra," ujar Nofi.

Okti Fitriani Tolak di-PAW

Sementara itu, Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Okti Fitriani yang terjerat kasus korupsi dana BBM menolak proses PAW terhadap dirinya. Hal itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan Okti ke DPRD Seluma.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Kemenkumham Siapkan 2.578 Formasi, Siapkan Diri Kalian!

Surat tersebut diterima DPRD Seluma sebelum surat dari DPC Partai Gerindra untuk usulan PAW.

“Terkait surat yang dikirimkan Okti agar kami tidak memproses PAW, sudah kami balas. Kami tegaskan bahwa DPRD hanya memproses surat masuk.

Sumber: