Update! Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dari Kemenpan – RB, Calon Pelamar Wajib Tahu

Update! Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dari Kemenpan – RB, Calon Pelamar Wajib Tahu

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Batal Dibuka Hari Ini 17 September, Berikut Jadwalnya -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Pantitai Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) bakal dibuka pada 17 September 2023.

Diketahui tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi telah menyampaikan adakn ada dua kategori rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

BACA JUGA:Pinjam Uang di Sini? Auto Miskin, Berikut Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri, Modus, dan Dampak Buruknya

Pertama seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan rilis resmi BKN melalui Surat Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023, rekrutmen CASN harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh panselnas.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

BACA JUGA:Misi Khusus, Tim KPK Datangi Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Agenda Kunjungan Siang Besok

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Dia menyebut, syarat pendaftaran CPNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:Pembelian Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi

BACA JUGA:Tinggalkan Pesugihan! Berikut Tips Mendatangkan Uang dengan Mudah dan Kaya Raya

Sedangkan syarat umum pendaftaran PPPK sudah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sumber: kemenpan rb