Suami di Seluma yang Pukul dan Tendang Istri, Sempat Ingin Bunuh Diri, Begini Kondisinya

Suami di Seluma yang Pukul dan Tendang Istri, Sempat Ingin Bunuh Diri, Begini Kondisinya

Suami di seluma yang memukul dan menendang istri diamankan polisi-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM – Seorang suami di SELUMA berinisial SB (54) warga  Kelurahan Sembayat Kecamatan SELUMA Timur yang memukul dan menendang istrinya YA (28), sempat ingin bunuh diri.

Setelah memukul dan menendang istrinya bertubi tubi hingga menyebabkan korban cedera dan kesulitan bangun dari tempat tidur, SB sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Ternak di Bengkulu Ditangkap Polisi, Empat tersangka Diciduk, Diduga Terlibat Beberapa TKP

BACA JUGA:Fantastis! Anggaran Desa Bertambah Lagi, Selain DD dan ADD, Juga Kecipratan BHPR, Segini Besarannya

Beruntung perbuatan SB itu terlihat oleh YA, sehingga racun rumput itu ditepis oleh YA dan tumpah.

Saat ini SB sudah diamankan di Mapolres Seluma, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya YA.

 Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugeng membenarkan mengenai percobaan bunih diri yang dilakukan SB.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka di Kota Begkulu

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Personel Kodim 0408 Bengkulu Selatan – Kaur Amankan Miras dan Samcodin

"Dari keterangan keluarga, tersangka nekat mengakhiri hidupnya dengan cara minum racun rumput. Namun baru terminum sedikit, diketahui oleh korban YA, sehingga botol racun ditepis hingga racunnya tumpah," jelas Kanit PPA.

Sementara itu, setelah hasil visum terhadap korban YA keluar, SB langsung dijemput dari  kediamannya pada Senin malam (4/9) pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Dana BOK Kaur 2022 di Jakarta, Total 8 Tersangka

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp 20 juta di Aplikasi Finku, Syarat Cuma KTP, 10 Menit Langsung Cair

"Saat ditangkap SB tidak melakukan perlawanan," tegas Kanit PPA.

Seperti pada Jumat 1 September 2023 lalu, tersangka SB diduga melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya YA.

SB memukul dan menendang YA bertubi tubi hingga menyebabkan korban cedera dan kesulitan bangun dari tempat tidur.

Kepada polisi, YA menjelaskan suaminya itu sering melakukan kekerasan terhadap dirinya sejak enam bulan terakhir.

BACA JUGA:Mau Kredit Mobil di BCA? Gampang Kok, Siapkan 5 Dokumen Ini

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Bengkulu Digerebek Polisi, Dua Tersangka Diamankan

Karena sudah tidak tahan terhadap perbuatan suaminya itu, akhirnya korban YA memilih menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan suaminya ke polisi.

"Dari keterangan korban, tersangka ini sudah sering melakukan KDRT. Sehingga korban tidak tahan, hingga melapor ke Polres Seluma. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Kanit PPA. (red)

Sumber: polres seluma