Seleksi CPNS 2023 Digelar 3 Tahap, Adminitrasi, SKB dan SKD, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Seleksi CPNS 2023 Digelar 3 Tahap, Adminitrasi, SKB dan SKD, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Seleksi CPNS 2023 Digelar 3 Tahap, Adminitrasi, SKB dan SKD, Berikut Penjelasan Lengkapnya-istimewa-raselnews.com

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

8. Wawancara; dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

BACA JUGA:UPDATE! Daftar Kementerian dan Lembaga Buka Formasi CPNS & PPPK 2023 Lengkap Kualifikasi Pendidikan Dibutuhkan

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.

Penentuan kelulusan seleksi dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Bobot dari nilai SKD adalah 40% dan SKB 60%. Untuk peserta yang hasil integrasinya memiliki nilai yang sama maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada :

BACA JUGA:CPNS 2023! MenPAN-RB Siapkan Kuota 28.903 Untuk Sarjana Baru, Berikut Formasi Lulusan S1 Semua Jurusan

1. Nilai kumulatif SKD tertinggi

2. Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi

3. Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat

BACA JUGA:Mau Lulus CPNS dan PPPK 2023? Ustadz Adi Hidayat Contohkan Doa Nabi Ayyub

4. Jika nilai pada poin 3 masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Demikian tahapan dalam seleksi CPNS yang akan dimulai 17 September 2023. Semoga bermanfaat (red)

Sumber: berbagai sumber