Pengumuman! Pemerintah Hapus Seluruh Tunjangan PNS dan PPPK

Pengumuman! Pemerintah Hapus Seluruh Tunjangan PNS dan PPPK

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah sedang merancang skema gaji tunggal, yang dikenal sebagai single salary, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini berarti bahwa semua tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS dan PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semua komponen.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan informasi ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka! Cek Formasi, Jadwal, Syarat dan Dokumen serta Cara Daftarnya

Suharso menjelaskan skema ini menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerjanya untuk tahun 2024.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso.

Selain sistem single salary, beberapa program lain yang menjadi prioritas Suharso termasuk perencanaan pembangunan tahunan nasional, penetapan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang telah dibahas sebelumnya di Komisi 11, serta tingkat pengangguran terbuka dan rasio gini.

BACA JUGA:CATAT! 7 Kementerian Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Kemhan Pastikan HOAKS

Program lainnya mencakup penguatan tata kelola perencanaan dan kliring house untuk meningkatkan perencanaan proyek-proyek besar, penyelenggaraan musrenbangnas, dan penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.

Selain itu, ada program koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang akan didanai dari berbagai instrumen pembiayaan, serta koordinasi strategis dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

BACA JUGA:SKD CPNS 2023 Digelar 4 November, Berikut Kisi-kisi Soal TWK TIU dan TKP Lengkap dengan Jawaban

Untuk informasi tambahan, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen penghasilan. Sistem single salary terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan digunakan untuk menentukan besaran gaji dalam berbagai jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan kepada PNS. Grading mengindikasikan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka 17 September 2023, Berikut Cara Buat Akun SSCAN CPNS

Tiap grading akan dibagi menjadi beberapa level dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. (red)

Sumber: