Guru Honorer Ini Jangan Harap Ikut Seleksi PPPK 2023, Jadwal Perekrutan Diundur, Berikut Ketentuannya

Guru Honorer Ini Jangan Harap Ikut Seleksi PPPK 2023, Jadwal Perekrutan Diundur,  Berikut Ketentuannya

Pendaftaran PPPK 2023 di bengkulu dibuka-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Guru honorer yang mengajar di sekolah swasta lingkungan Pemerintah Provinsi BENGKULU jangan harap bisa ikut seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) 2023.

Karena perekrutan PPPK guru tahun 2023 di Bengkulu diprioritaskan untuk guru yang sudah lulus pasing grade pada seleksi beberapa waktu lalu, kemudian guru yang sudah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori 2 (K2) dan guru honorer yang bertugas di sekolah negeri.

BACA JUGA:Arah Dukungan Demokrat Pada Pilpres 2024, Disebut Mantap Dukung Prabowo, Jubir Demokrat: Penjelasan Ketum

BACA JUGA:Dua Tahun Beraksi Kedok Dokter Gadungan Susanto Terbongkar, Ini Cara Cek Identitas Dokter Asli

Kebijakan ini membuat harapan para guru yang mengajar di sekolah swasta di Bengkulu untuk diangkat menjadi PPPK 2023 pupus.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu juga menginformasikan jadwal perekrutan PPPK di bengkulu juga diundur.

BACA JUGA:Indonesia Bawa Dua Gelar JuaraHong Kong Open 2023, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Karyawan Gaji Rp 2 Juta Bernafas Lega, BCA Berikan Pinjaman Tanpa Jaminan, Plafon Rp 100 Juta Bunga 1 Persen

Sebelumnya sudah dijadwalkan KemenPAN RB dan BKN perekrutan CPNS dan PPPK mulai 16 September diundur menjadi 19 September 2023.

Dalam surat edaran BKN, pengumuman seleksi digelar pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, ada tiga kategori PPPK guru yang bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! BPS Rekrut 347 Formasi PPPK 2023, IPK 2,5 Merapat, Download Linknya di Sini

BACA JUGA:Kehabisan Modal Usaha? Pinjam Saja di Pinjaman Online BCA, Plafon Rp 100 Juta Bisa Cair Sebelum Persetujuan

Tiga kategori ini sesuai petunjuk teknis dan pelaksanan tentang pengadaan PPPK dari KemenPAN RB.

Sumber: kepala bkd provinsi bengkulu