Kenali BI Checking / SLIK OJK, Informasi Keuangan Yang Dapat Menentukan Nasib Debitur dan Pelamar Kerja
BI Checking/SLIK informasi di bidang keuangan-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Sedang marak di media sosial tentang skor BI Checking / SLIK yang menentukan nasib debitur dan pelamar kerja.
Informasi yang beredar di akun Instagram dan Twitter menyebutkan bahwa HRD perusahaannya meneliti skor BI Checking / SLIK calon pelamar kerja di perusahaannya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik
BACA JUGA:Bukan Cuma Debt Collector, Pinjol Adakami Juga Pekerjakan Desk Collection, Ini Tugasnya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memaparkan BI Checking/SLIK adalah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI), sesuai permohonan debitur ditandai dengan skor kol 1 sampai dengan 5.
Menurut OJK sendiri, BI Checking/SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
BACA JUGA:Mengejutkan! Satu Anggota KPU Bengkulu Selatan Menyatakan Mundur
BACA JUGA:Galbay, Pinjol Ini Libatkan DC dan Datangi Rumah Anda, Begini Cara Menghadapinya
Kini nama BI Checking telah berubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Undang-undang pertama mengenai BI Checking/SLIK adalah Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang undnag nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Serahkan Nasib 8 Panwascam dan PKD Berstatus ASN ke Bawaslu
BACA JUGA:Link Download Contoh Format Surat Lamaran dan DRH PPPK 2023, Jangan Salah!
Sejak itu, peran penting BI Checking/SLIK terus bergulir dalam dunia perbankan dan keuangan.
BI Checking/SLIK memuat informasi debitur meliputi:
Sumber: dikutip dari berbagai sumber