PENGUMUMAN! Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Bagi KPM Ini

PENGUMUMAN! Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Bagi KPM Ini

KPM memiliki keluarga bergaji UMR tidak lagi mendapatkan bansos -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar tak baik datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2023.

Di mana, penerima bansos yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria berikut ini secara otomatis akan tidak lagi mendapatkan bansos untuk yang akan datang.

BACA JUGA:Data Penerima Bansos Belum Valid, Ada ASN Dapat Bansos, Menteri Sosial: Itu Tidak Boleh

Hal ini berdasarkan hasil rapat Kemensos bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, untuk kebijakan baru saat ini, ditujukan untuk penerima BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran), PKH, dan BPNT.

Akan dinonaktifkan oleh sistem apabila dalam kartu keluarga KPM penerima bansos terdapat salah satu anggota yang memiliki gaji diatas UMR atau UMK atau terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Maka jika dalam KK Tersebut terdapat salah satu saja anggota keluarga sebagaimana disebutkan diatas, maka otomatis bansos dari Kemensos tidak akan cair lagi atau diputus oleh sistem.

BACA JUGA:Menko Pastikan Penerima Bansos Tetap Bisa Mendaftar Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 61

Hal ini sudah diterbitkan dalam bentuk surat oleh Kemensos pada 5 Januari 2023 lalu. Surat itu perihal tindaklanjut temuan pemeriksaan BPK RI tahap 1 dan 3.

Temuan BPK Ini sudah ditindaklanjuti Kemensos dengan berkomitmen kuat menyalurkan bansos tepat sasaran.

Termasuk dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap laporan yang terindikasi kurang tepat sasaran sebagaimana laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

BACA JUGA:KPK: Bansos Rp 140 Miliar Tak Tepat Sasaran, 23.800 ASN Terdaftar Penerima

Terkait laporan tersebut, Mensos Tri Rismaharini memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan tersebut terpublikasi.

Temuan BPK terdiri dari 3 bagian, yakni Penetapan dan Penyaluran Bansos Program Sembako; Penetapan dan Penyaluran Bansos PKH; dan Penetapan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dengan temuan ini, Kemensos menerapkan aturan terbaru penyaluran PKH tahap 3 hingga Desember 2023 yang mana dana bansos akan dikurangi dan menyesuaikan dengan komponen yang dimiliki KPM.

BACA JUGA:TERBARU! Kemensos Ubah Skema Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dan 4 2023, Ada yang Menangis Nih!

Pengurangan tersebut hanya berlaku bagi KPM yang pencairannya dilakukan oleh lembaga bayar Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI untuk Aceh.

Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) akan melakukan pencairan PKH untuk alokasi dua bulan yang besarannya menyesuaikan dengan komponen yang dimiliki KPM.

Sementara PT Pos Indonesia tetap menyalurkan dana bansos PKH dan BPNT dalam kurun waktu tiga bulan.

Sumber: