Seleksi PPPK 2023 Kemenkeu: Ada 213 Formasi, Usia Maksimal 45 Tahun

Seleksi PPPK  2023 Kemenkeu: Ada 213 Formasi, Usia Maksimal 45 Tahun

Pserta seleksi PPPK 2023 mengikuti CAT-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi PPPK 2023.
Pendaftaran dibuka hingga 9 Oktober 2023,dengan usia minimum 20 tahun dan maksimal 45 tahun untuk persyaratan khusus.

Dilansir dari website resmi kemenkeu, ada 213 formasi yang disediakan, yakni

1. Sekretariat Jenderal (SETJEN): 14 formasi

2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): 170 formasi

3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): 23 formasi

BACA JUGA:Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru 2023 Diminta Buat Akun Baru, Laman Pendaftaran Berubah, P1 Duduk Manis

4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): 1 formasi

5. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 5 formasi

Untuk menjadi seorang PPPK di Kementerian Keuangan, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

Syarat Umum PPPK 2023 Kemenkeu

1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2023 di Bengkulu, Pemerintah Siapkan 4 Formasi Khusus Disabilitas, Ini Lokasi Penempatannya

2. Usia minimum 20 tahun, dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tertera dalam ijazah pada saat pelamar mendaftar secara online.

3. Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan swasta.

Sumber: