Data Kemenlu, Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Data Kemenlu, Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Data Kemenlu, Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023, ada sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri menghadapi ancaman hukuman mati.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar terjadi di Malaysia dengan 157 kasus, sementara sisanya tersebar di negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus).

BACA JUGA:3 Pria Terjaring OTT Kasus Dana BOK Kaur di Jakarta, Terancam Hukuman Berat, Ini Pasal Dilanggar

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa mayoritas WNI yang terancam hukuman mati terlibat dalam kasus narkoba, yakni sebanyak 110 kasus, sementara 58 kasus lainnya terkait dengan pembunuhan.

Meskipun sejak tahun 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati, namun Judha menyoroti fakta bahwa jumlah mereka yang dibebaskan lebih sedikit dibandingkan dengan penambahan kasus baru.

BACA JUGA:Ibu Kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO, Terancam Hukuman Berat

Contohnya, pada tahun 2022, 22 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati, namun terdapat penambahan 25 kasus baru yang menghadapi ancaman serupa.

Judha menegaskan bahwa penanganan kasus semacam ini membutuhkan penguatan langkah-langkah pencegahan. Ia mengingatkan bahwa penanganan hukum tidak bisa dilepaskan dari tindakan pencegahan yang kuat.

Untuk membantu WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses konsuler, pengacara, penerjemah, dan upaya hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara setempat.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS, Mantan Bendahara Baznas Menangis Di Depan Hakim Minta Keringanan Hukuman

Namun, Judha menekankan bahwa tanggung jawab negara bukanlah untuk membebaskan, melainkan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI mendapatkan hak-hak hukumnya dengan adil di pengadilan setempat. (red)

Sumber: