Apa Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam? Ini Pendapat Mayoritas Ulama

Apa Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam? Ini Pendapat Mayoritas Ulama

Apa Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam? Ini Pendapat Mayoritas Ulama-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Artikel ini membahas hukum jual beli kucing dalam Islam, khususnya bagi mereka yang tertarik dalam bisnis hewan peliharaan.

Penting untuk memahami perspektif agama terkait transaksi ini agar dapat menghindari yang diharamkan.

Dalam Islam, memelihara kucing diperbolehkan, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Beliau bersabda, "Kucing itu tidak najis, karena ia sering ditemui di sekitar kita dan bersahabat dengan manusia." (HR. An-Nasa’i)

BACA JUGA:Manfaat dan Bahaya Kerupuk Kulit Bagi Tubuh, Umat Islam Wajib Tahu

Bagi pecinta kucing, selain menjaga kesehatan hewan peliharaan mereka, juga penting untuk memahami aturan dan hukum Islam terkait kucing.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata:

بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ جَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا إِلَّا مَا حَكَاهُ الْبَغَوِيُّ فِيْ كِتَابِهِ فِيْ شَرْحِ مُخْتَصَرِ الْمُزَنِي عَنْ ابْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ قَالَ لَا يَجُوْزُ وَهَذَا شَاذٌّ بَاطِلٌ مَرْدُوْدٌ وَالْمَشْهُوْرُ

جَوَازُهُ وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيْرُ الْعُلَمَاءِ

Artinya, “Jual beli kucing jinak hukumnya boleh, tidak diperselisihkan dalam madzhab kami (Syafi’yah), kecuali yang dihikayatkan oleh Al-Baghawi dalam kitabnya Syarah Mukhtashar Al-Muzani dari Ibnul ‘Ash bahwa hukumnya tidak boleh, namun pendapat ini nyleneh, tidak benar, dan tertolak. Yang masyhur adalah kebolehannya, dan merupakan pendapat mayoritas Ulama,”.

BACA JUGA:Surah Alquran Ini Menurut Gus Baha Bisa Menyelamatkan Umat Islam dari Siksa Kubur


Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi berkata:

وَمِنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ. قَالَ الْقَفَّالُ: الْمُرَادُ: الْهِرَّةُ الْوَحْشِيَّةُ، إِذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسٍ وَلَا غَيْرِهِ

Artinya, “Di antara (transaksi yang dilarang), bahwa Nabi ﷺ melarang menjual kucing. Al-Qaffal berkata: yang dimaksud (dari hadits ini) adalah kucing buas, karena tidak memberi manfaat persahabatan tidak pula yang lainnya.”

Oleh karena itu, transaksi jual beli kucing dinyatakan sah dan boleh, selama kucing yang diperdagangkan adalah kucing jinak yang bersahabat dengan manusia.

BACA JUGA:Dari 73 Golongan Umat Islam, Hanya 1 Masuk Surga, Golongan Apa Itu?

Dengan memahami perspektif agama ini, diharapkan para pelaku bisnis hewan peliharaan dapat menjalankan usaha mereka dengan mematuhi nilai-nilai keagamaan. Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan bagi pembaca. (red)

Sumber: