Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan

cara mencairkan jht bpjs ketenagakerjaan-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Berikut kami jelaskan bagaimana cara dan syarat mencairkan saldo JHT sbesar 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat ternyata bisa mencairkan saldo dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta rupiah, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

JHT adalah program yang menjamin pesertanya menerima dana saat memasuki usia tua. Manfaat JHT dibayarkan pada usia 56 tahun, saat peserta mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia secara permanen sebagai WNA.

BACA JUGA:Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Proses pencairan saat ini masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Namun, jika usia peserta kurang dari 56 tahun, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki keanggotaan minimal 10 tahun dalam Program JHT, dan ingin mencairkan 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan permohonan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

BACA JUGA:Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya

Pencairan JHT sebagian 10%:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan bekerja aktif dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan dapat diajukan secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Syarat pencairan JHT sebagian 30%:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2.  E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan bekerja aktif dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

Sumber: