Emang Bisa Membeli Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya

Emang Bisa Membeli Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya

Membeli Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan-istimewa-freepik.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada pesertanya untuk memiliki rumah, terutama peserta Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini termasuk dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021. Program ini memungkinkan peserta untuk membeli rumah melalui sistem KPR dengan bunga yang kompetitif.

BACA JUGA:Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, salah satu syarat untuk memanfaatkan program ini adalah peserta harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.

Selain itu, perusahaan tempat peserta bekerja harus memiliki administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran yang tertib. Peserta juga tidak boleh memiliki rumah sendiri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai (khusus KPR dan PUMP).

BACA JUGA:Dinyatakan Daerah Termiskin di Bengkulu, Ternyata Kabupaten Seluma Paling Kaya, Hanya Saja.....

Peserta aktif harus membayar iuran, mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana caranya?

Tahap pertama untuk mengikuti program MLT adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian, Kantor Cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Jika lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat persetujuan dan fotokopi kartu peserta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, kantor cabang BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, serta mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

Bank penyalur akan melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka dapat melakukan pembayaran uang muka secara mandiri.

BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri

Program MLT tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT. (red)

Sumber: