Passing Grade SKD Peserta Umum dan Khusus CPNS 2023 Berbeda, Simak Kata MenPAN-RB

Passing Grade SKD Peserta Umum dan Khusus CPNS 2023 Berbeda, Simak Kata MenPAN-RB

Passing grade SKD CPNS 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELENEWS.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2023 sudah memasuki seleksi adminitrasi. Menurut jadwal, BKN akan mengumumkan hasil seleksi adminitrasi pada Minggu (15/10/2023).

BKN memberi ruang sanggahan bagi peserta. Setelahnya penarikan data final dan dilanjutkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 pada 9-18 November 2023.

Namun, sebelum SKD digelar, BKN akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat SKD pada 5-8 November.

BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi Adminitrasi CPNS 2023? Ajukan Sanggahan, Begini Caranya Biar Diterima

SKD merupakan seleksi tahap kedua setelah adminitrasi. SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

MenPAN-RB, Abdullah Abdul Anwar secara resmi mengeluarkan keputusan perihal nilai ambang batas atau passing grade SKD.

Ketentuan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Aga bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD

BACA JUGA:Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal dan passing grade CPNS 2023:

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Ada 3 materi dalam SKD CPNS 2023 hal ini mengacu Keputusan MenPAN-RB.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir, dengan rincian. TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

BACA JUGA:5 Kementerian Masih Sepi Peminat CPNS 2023, Kementerian ESDM Baru 1 Pelamar

Pada di Diktum ketujuh keputusan menyatakan, materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Artinya nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Sehingga  nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

BACA JUGA:Penyebab dan Solusi Pas Foto CPNS 2023 Tidak Bisa Diupload di SSCASN

Passing Grade SKD CPNS 2023

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 dibagi menjadi dua, yakni untuk peserta umum dan peserta khusus.

Diketahui, CPNS formasi khusus adalah susunan jabatan yang dapat diisi oleh orang-orang dengan kualitas dan kualifikasi khusus/spesial. Sedangkan pada kriteria umum, tidak ada ketentuan khusus yang wajib dimiliki peserta.

1. Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Passing grade SKD CPNS 2023 untuk TWK adalah 64, TIU 80, dan TKP 166.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

2. Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Peserta Khusus

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

BACA JUGA:Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Karena Ijazah? Tenang, Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi Tanpa Harus Sarjana

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," demikan Keputusan MenPAN-RB tersebut yang dikeluarkan 13 September 2023. (red)

Sumber: