Apes! Tagih Hutang Lewat Medsos, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

Apes! Tagih Hutang Lewat Medsos, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

Tagih Hutang Lewat Medsos, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Jika ada meminjamkan uang kepada seseorang, alangkah baiknya menagih dengan cara yang benar. Jangan sampai cara penagihan yang salah justru membuat dilaporkan ke polisi.

Seperti yang terjadi seperti di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ini. Gegara menagih hutan lewat media sosial (medsos) Facebook, pemilik akun justru dilaporkan ke Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA:Derita Perajin Batu Bata di Bengkulu, Biaya Produksi Tinggi, Harga Rendah dan Hutang Melilit Pinggang

Dilansir sumeks.co, laporan itu disampaikan Sabtu, 14 Oktober 2023. Adalah Fitri Rahmawati (24), yang merasa tidak terima tindakan terlapor.

Ibu rumah tangga yang juga pedagang toko online ini melaporkan pemilik akun FB @Ju*** Cal***ta Pu*** Pu***ni***yas dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fitri yang merupakan warga Kompleks Palem Raya, Blok P, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir merasa malu atas tindakan terlapor yang menagih hutan via medsos tersebut.

BACA JUGA:Insya Allah Mustajab! Amalkan Doa Ini, Rezeki Melimpah, Hutang Segunung Akhirnya Lunas Juga

Apalagi di dinding Facebooknya, terlapor juga memajang foto KTP pelapor serta menyebut jika dirinya memiliki hutang dan cuma membayar pokok utangnya saja.

Merasa nama baiknya tercemar, pelapor melalui kuasa hukumnya, Muhammad Padli, SH melaporkan pemilik akun ke Polda Sumsel.

“Dan jika tidak dilaporkan khawatirnya akan menggerus kepercayaan dari pelanggan klien kami yang berdagang online baik di FB, Instagram maupun medsos lainnya," ujar Padli.

BACA JUGA:Rezeki Seret dan Terlilit Hutang, Syekh Ali Jaber Sebut Amalkan Doa Ini, Insyaallah Persoalan Selesai

Menurut Padli, dari total pinjaman tersebut, setidaknya kliennya telah membayar sebanyak 4 kali.

“Total yang sudah dibayarkan Rp1,6 juta. Tapi terlapor justru meminta klien kami membayar pinjaman pokoknya juga dan mengancam bakal memviralkannya di medsos dan ternyata benar-benar dilakukan," ungkap Padli. (red)

Artikel ini sudah tayang di sumsek.co dengan judul "Tagih Hutang di Status Facebook, IRT Asal Ogan Ilir Laporkan Pemilik Akun ke SPKT Polda Sumsel"

Sumber: