Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Fenomena nikah siri sering kali dianggap kontroversial karena kerap dilakukan secara rahasia. Lantas bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap keabsahan nikah siri?

Diketahui, praktik nikah siri cukup umum di Indonesia. Banyak faktor yang melatarbelakanginya.

Mulai dari masalah pribadi, pertimbangan finansial, hingga keinginan untuk mempersingkat proses pernikahan.

BACA JUGA:Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Menurut Psikologi dan Primbon

Lalu bagaimana hukum nikah siri dalam Islam, sah atau tidak? Perlu diketahui, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tanpa melibatkan Kantor Urusan Agama, dan dianggap sah menurut hukum Islam.

Dilansir hukumonline.com, pandangan ulama Islam, menurut Hakim Pengadilan Agama Soreang, Mahmud Hadi Riyanto, memunculkan perbedaan pendapat.

Menurut Riyanto, sebagian besar ulama menganggap nikah siri sah menurut Islam, meskipun hukumnya makruh, atau tidak dianjurkan. Mengapa demikian?

Nikah siri dianggap sah dan sah secara resmi menurut hukum agama karena telah memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan.

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Ada 4 Weton Pria yang Mungkin Terlambat Menikah, Ini Penyebabnya

Selain itu, kehadiran dua orang saksi dalam pernikahan siri menghilangkan unsur kerahasiaan.

Namun, keberatan terhadap nikah siri muncul karena pernikahan ini sering kali dirahasiakan dan tidak diumumkan kepada masyarakat luas.

Dikhawatirkan, pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini bisa menimbulkan keraguan dan tuduhan yang tidak benar.

Untuk mengatasi ketidakpastian terkait nikah siri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa nikah siri dianggap sah menurut Islam karena telah memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan.

BACA JUGA:Walaupun Belum Menikah Ingin Pinjam KUR, Bisa dan Dijamin Cair, Begini Syaratnya dan Ketentuanya

Tetapi praktik ini dianggap haram jika ada potensi merugikan pihak-pihak terkait.

MUI juga menekankan bahwa pernikahan siri sebaiknya dicatat secara resmi di lembaga yang berwenang sebagai langkah pencegahan untuk menghindari dampak negatif.

Dalam konteks ini, nikah siri menurut Islam adalah pernikahan yang memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan dalam hukum Islam, meskipun tanpa pencatatan resmi di lembaga yang berwenang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat Nikah Siri dalam Islam

Penentuan keabsahan nikah siri dalam Islam didasarkan pada pemenuhan semua syarat yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Bagaimana Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Syarat-syarat nikah siri pada dasarnya sama dengan syarat-syarat pernikahan yang dianggap sah dalam Islam. Berikut adalah syarat-syarat nikah siri:

1. Kedua calon mempelai harus beragama Islam atau bersedia memeluk Islam.

2. Calon mempelai perempuan yang telah bercerai harus dapat menunjukkan surat cerai dan telah melewati masa iddah atau dapat memberikan pengakuan lisan.

Sumber: