Bupati Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Bupati Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dilaporkan ke Polda Bengkulu-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan sangkaan pemalsuan dokumen.

Orang nomor satu di Bumi Sekundang Setungguan ini dilaporkan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS).

Dilansir bengkuluekspress.disway.id, pria yang disapa Gundul ini dilaporkan 3 bulan lalu atau Juli 2023 dan kini masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Siswi SMP 16 Seluma Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

Senin (30/10/2023), pelapor pun mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangan pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik guna menanyakan sejauh mana perkembangan laporan tersebut.

"Kami baru saja mendatangi penyidik Polda Bengkulu guna menanyakan laporan kami terkait dugaan pemalsuan KK dan KTP yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang telah tiga bulan kami laporkan ke Mapolda Bengkulu," ujar Ketua ASBS Herman Lupti, saat dikonfirmasi di Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Penyebab Mengapa Wanita Tampak Lebih Cepat Tua Dibanding Pria

Menurut mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan ini, dari hasil koordinasi, penyidik menyebut terlapor akan diperiksa sambil menunggu izin presiden, mengingat status Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

"Ini sudah 3 bulan sejak kita laporkan, makanya kita kesini mempertanyakan perkembangan dari laporan kita," sambungnya.

Dokumen apa yang diduga dipalsukan? Penasehat ASBS, Belrahmat menyebut jika Bupati Gusnan Mulyadi diduga memalsukan dokumen yakni kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2022.

BACA JUGA:Tips Menjadi Suami yang Romantis ala Rasulullah SAW

Dugaan ini bermula dari Gusnan melakukan perubahan status kependudukan dari Bengkulu ke Kota Tanggerang.

"KTP dan KK diketahui saat itu ia masih bupati aktif. Sementara di KTP pekerjaan tertulis wiraswasta.

Kemudian di KK tertera anak bupati ada 3 orang. Tetapi di KK Tangerang, tertera hanya 2 orang. Usia juga diduga direkayasa. Anaknya usia 26 tahun, namun di KK Tangerang tertera 15 tahun," beber Belrahmat.

BACA JUGA:Peristiwa Adik Tikam Kakak di Kaur: Kades Ungkap Fakta Baru, Pelaku Masih Diburu

Lanjut Belrahmat, tahun 2023 Gusnan mengembalikan status KK dan KTP ke Bengkulu Selatan dan kembali memasukan nama 3 anaknya serta menerangkan pekerjaannya sebagai seorang bupati.

Dengan peristiwa inilah, ASBS melaporkan Gusnan ke Polda Bengkulu. Mereka berharap lapora tersebut dapat ditindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti, pelapor akan menempuh jalur-jalur yang lebih tinggi lagi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Lomba Video Competition 'Mela Belanjo Kek Bejalan ke Bengkulu'

Sementara itu, menangapi laporan tersebut, Gusnan Mulyadi menyerahkan sepenuhnya kepada Ditreskrimum Polda Bengkulu.

"Semua orang berhak membuat laporan, itu urusannya aparat penegak hukum dan tanyakan ke penyidik," demikian Gusnan Mulyadi. (red)

Sumber: