Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna

Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna

Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna-istimewa-

SAKTI adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Mempunyai fungsi utama dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.

SAKTI terdiri atas SAKTI online dan SAKTI offline, yang menggunakan sistem single entry point, single database, dan akuntansi berbasis akrual. Adapun periodisasi transaksi dalam SAKTI meliputi Januari sampai dengan Desember, unaudited, dan audit.

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan negara pada SATKER dimulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan, sampai dengan Pelaporan. Masing-masing proses pengelolaan keuangan diperankan oleh modul-modul aplikasi sebagai berikut :

a.    Proses penganggaran diperankan oleh modul Penganggaran.

b.    Proses pelaksanaan diperankan oleh beberapa modul, yaitu modul Komitmen (meliputi sub-modul Manajemen Supplier dan sub-modul Manajemen Komitmen), modul Bendahara, modul Aset Tetap, modul Persediaan, dan modul Pembayaran.

c.    Proses pelaporan diperankan oleh modul GL dan Pelaporan.
PORTAL SPAN merupakan sarana interkoneksi SPAN dan SAKTI yang utama. Satker tidak perlu secara langsung datang ke KPPN untuk menyampaikan ADK, namun cukup masuk ke Portal SPAN dan mengakses menu yang ada untuk melakukan pengiriman ADK ke SPAN.

Sebaliknya, penerimaan data dari SPAN juga akan dilakukan melalui Portal SPAN, sehingga satker tidak perlu lagi datang ke KPPN. Portal SPAN juga digunakan untuk melakukan validasi atas ADK yang dikirimkan oleh Satker. Validasi merupakan tanda bukti bahwa ADK berasal dari Satker yang benar dan telah diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang.
Adanya Digital Treasury tidak berarti tanpa risiko dalam implementasinya pada KPPN. Maka terkait hal tersebut perlu didukung system yang mendukung manajemen risiko. Setiap situasi  selalu ada risiko yang mengikuti. 

Itulah kenapa diperlukan suatu  pengelolaan risiko agar kualitas risiko dan dampaknya     tidak mengganggu pencapaian tujuan.  Manajemen risiko mengelola risiko yang mungkin muncul dengan melakukan identifikasi dan mitigasi risiko.  Mitigasi risiko baru dapat dirasakan ketika terjadi suatu pelanggaran yang menimbulkan risiko terjadi.

Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi. Dalam rangka mencapai tujuannya, setiap organisasi perlu menerapkan Manajemen Risiko. Di lingkup Kementerian Keuangan, manajemen risiko sudah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Manajemen Risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.

Sedangkan menurut para ahli Manajemen risiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko. Proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.

Suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan /pengelolaan sumberdaya.

Untuk mewujudkan manajemen risiko yang komprehensif, Ditjen Perbendaharaan berinovasi mengembangkan aplikasi berbasis web bernama Aplikasi Incrima yang merupakan kependekan dari Internal Control and Risk Management.

Proses bisnis utama dari Aplikasi Incrima adalah melakukan kegiatan yang termasuk dalam lingkup manajemen risiko, antara lain: 1. Perumusan Konteks Risiko; 2. Penilaian Risiko; 3. Rencana Mitigasi Risiko; 4. Verifikasi Risiko, dan 5. Pemantauan Risiko Kelima proses bisnis tersebut, dijalankan oleh pejabat dan pelaksana yang tergabung dalam Unit Operator Risiko (UPR).

UPR sendiri terdiri dari berbagai fungsi yang juga merupakan level kewenangan dalam Aplikasi Incrima, antara lain: 1. Pimpinan UPR; 2. Manajer Risiko; 3. Eksekutif Manajemen RIsiko, dan 4. Operator Risiko.

Sumber: