Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna
Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna-istimewa-
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan antara lain bertujuan untuk :
a. Mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien.
b. Mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan risiko serta memantau kinerja manajemen risiko.
c. Mengintegrasikan proses Manajemen Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja Manajemen Risiko.
Adapun menfaat yang akan diperoleh oleh organisasi dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan apabila menerapkan Manajemen Resiko antara lain :
a. Menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
b. Memberikan perlindungan kepada Unit Eselon I sebagai kegagalan manusia, proses dan sistem.
c. Meningkatkan efisiensi, reputasi dan tingkat kepercayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
d. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang risiko yang dihadapi organisasi.
e. Mengurangi kejadian “Mengejutkan” yang memerlukan biaya besar.
f. Meningkatkan Manajemen Sumber Daya.
g. Meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
h. Membentuk organisasi yang lebih perhatian dan memiliki persiapan yang lebih matang dalam menghadapi risiko.
KPPN Manna telah mengambil langkah strategis yang efektif, efisien dan optimal dalam pencapaian tujuan dengan menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari dengan memberikan pelayanan kepada para stakeholder , hal tersebut dapat terlihat dengan makin menurunnya tingkat kesalahan satker dalam pengajuan dokumen ke KPPN, penyerapan dana yang lebih meningkat (dilihat dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang tinggi, tingkat kepatuhan satker dalam mengirim laporan yang lebih akurat dan tepat waktu, kerusakan Barang Milik Negara (BMN) dapat dihindari serta penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang tepat waktu dan tepat jumlah.
Untuk selanjutnya diharapkan dengan penerapan Manajemen Risiko di KPPN khususnya di KPPN Manna dapat lebih meningkatkan kinerja layanan kepada stakeholder dan menghilangkan kejadian atau peristiwa yang merugikan di KPPN.
3. Penutup
Kepemimpinan memainkan peranan yang penting dalam mewujudkan transformasi digital. Pemimpin yang memiliki kemampuan dalam memimpin dan memafaatkan teknologi disebut pemimpin digital. Era perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan dan penggunaan data besar dalam sektor pemerintah akan membantu dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat pekerjaan.
Kepemimpinan digital dapat mempengaruhi kinerja unit kerja, kemudian Inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi mampu memperkuat hubungan digitalisasi pemimpin dengan kinerja instansi.
Beberapa diantaranya kunci keberhasilan penerapan manajemen risiko adalah adanya komitmen terhadap kebijakan, proses, serta rencana tindakan terkait dengan penerapan Manajemen Risiko, adanya pemantauan secara terus-menerus mengenai status pengelolaan Risiko, adanya reinforcement (penguatan) yang mencakup Key Performance Indicators (KPI), evaluasi individual, remunerasi, dan sanksi serta adanya kesadaran dari setiap orang di lingkungan unit Eselon I terhadap prinsip-prinsip pengelolaan Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari pengelolaan Risiko yang efektif.
Peran Kepala KPPN dalam oraganisasi digital dan pengelolaan manajmen risiko diantaranya adalah :
a. Memastikan penanganan dan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. Monitoring Risiko di KPPN Manna dilakukan dengan membuat Laporan Pemantauan atas risiko-risiko utama setiap tiga bulan (Triwulanan) ke Kanwil.
b. Terus menerus dengan cara mengembangkan metode komunikasi dan pelaporan kepada stakeholder baik internal maupun eksternal. KPPN Manna melakukan Rapat Unit Pemilik Risiko (UPR) tiap tiga bulan (triwulanan) untuk membahas penanganan risiko utama.
c. KPPN Manna telah membentuk tim pengelola pengaduan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Manna Nomor KEP-15/KPN.0904/2023 tentang Penunjukan Petugas Pengelola Pengaduan Unit Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Manna Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023.
Saluran pengaduan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan/stakeholder KPPN Manna antara lain Langsung kotak pengaduan, surat, aplikasi sipendap, telepon, whatsapp, email, aplikasi sipandu, aplikasi wise Kemenkeu dan aplikasi lapor. Laporan pengaduan dilaksanakan setiap bulannya berdasarkan kategori aduan maupun saluran sendiri. Berikut kami sampaikan hasil monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan bulan Mei 2023:
d. UKI KPPN Manna telah menyampaikan laporan bulanan pengaduan secara periodik dan berjenjang. Laporan telah disampaikan secara tepat waktu kepada UKI Wilayah Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu untuk periode Mei Tahun 2023.
Sumber: