Seluma Kembali Geger, Jaksa Usut Kasus Tukar Guling Lahan, Banyak Mantan Pejabat Terlibat

Seluma Kembali Geger, Jaksa Usut Kasus Tukar Guling Lahan, Banyak Mantan Pejabat Terlibat

Kasi Pidsus Kejari Seluma-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - SELUMA kembali geger, saat ini Jaksa Kejaksaan negeri SELUMA sedang mengusut kasus tukar guling lahan Pemkab SELUMA dengan lahan pribadi milik Murman Effendi mantan Bupati SELUMA pada tahun 2008.

Peristiwa tukar guling lahan ini diusut jaksa lantaran diduga tidak sesuai prosedur sehingga terindikasi menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA:Seleksi PPPK di Kaur Diawasi Tim Saber Pungli, Jangan Ada Praktek Sogok Menyogok, Jika Terjadi Akan Diproses

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Truck Muatan Batu Split Hantam Tebing Maje Kaur, Begini Kondisi Sopir

Pada proses tukar guling lahan seluas 19 hektar antara lahan Pemkab Seluma di kawasan Kelurahan Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur, menduga terjadi tindakan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para pihak adalah melakukan proses tukar guling lahan aset milik Pemerintah Daerah tidak melalui proses dan prosedur semestinya.

BACA JUGA:Petani Sawit Bengkulu Selatan DItiup Angin Segar, Harga TBS Sawit Tembus Rp2230 Per Kilogram

BACA JUGA:Realisasi Dana Desa Suban Diusut APH, Audit Mulai Berjalan, Hasilnya?

Diantaranya tidak melibatkan tim penilai, padahal tukar guling lahan itu harus melibatkan tim penilai untuk mengetahui nilai jual masing masing lahan yang akan ditukarkan.

Saat proses tukar guling dilakukan, tanah milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat nilainya ditaksir lebih mahal, karena lokasinya datar dan dekat jalan lintas.

BACA JUGA:Komplotan Pembuat dan Penjual Senjata Api Di Kaur Divonis, Berikut Putusannya

BACA JUGA:Wahai Pendaftar PPPK di Kabuaten Kaur, BKD-PSDM Keluarkan Pemberitahuan Penting, Seperti Ini Bunyinya

Dibandingkan dengan tanah milik Murman Effendi yang berada di kawasan Pematang Aur, walaupun luasnya sama sama 19 hektar.

Proses tukar guling lahan itu juga disenyalir tidak leibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada pengusutan tahap awal, jaksa sudah memanggil beberapa mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009.

Sumber: kasi pidsus kejari seluma