Komisi I Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI

Komisi I Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI

Komisi I Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI -istimewa-hariandisway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Jalan Jenderal Agus Subiyanto menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI kian mulus.

Hal ini setelah Komisi I DPR RI menyetujui terhadap penunjukan sang Jenderal guna menggantikan Laksamana Yudo Margono.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dan PNS, Mardani Ali Sampaikan 3 Hal Penting, Simak Nih

Persetujuan ini diberikan setelah komisi yang bekerjasama dengan TNI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/11/2023).

"Kami memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, saat mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, sebagaimana dilansir jppn.com.

Selain itu, komisi I DPR RI juga menyetujui pemberhentian dengan hormat kepada Laksamana Yudo dari jabatan Panglima TNI.

BACA JUGA:Penyaluran KUR di Bengkulu Masih Rendah, Belum Tercapai 30 Persen, Sementara Masyarakat Kesulitan Modal Usaha

Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Jenderal Agus akan disampaikan oleh Komisi I ke Rapat Paripurna DPR RI.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo dapat melantik Jenderal Agus sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta. Jenderal Agus menyampaikan terima kasih kepada Komisi I atas persetujuan penunjukannya sebagai Panglima TNI dan berharap dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik, serta siap bermitra dengan Komisi I.

BACA JUGA:BLT El Nino Segera Disalurkan, 146 Ribu Warga Bengkulu Kecipratan, Ini Besarannya

Perlu dicatat Jenderal Agus merupakan calon tunggal Panglima TNI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo dan diajukan ke DPR pada 30 Oktober. Saat ini, posisi Panglima TNI masih dipegang oleh Laksamana Yudo Margono, yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Desember 2023. (red)

Sumber: