PENGUMUMAN! Kemensos Buka Seleksi Pendamping PKH Pengganti 2023, Ada 1.173 Formasi, Ini Syaratnya

PENGUMUMAN! Kemensos Buka Seleksi Pendamping PKH Pengganti 2023, Ada 1.173 Formasi, Ini Syaratnya

Kemensos buka Seleksi Pendamping PKH Pengganti Tahun 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka rekrutmen pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 dengan kebutuhan 1.173 formasi

Pengumuman ini disampaikan Kemensos melalui surat Nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 tertanggal 20 November 2023 perihal Pemberitahuan Seleksi Pendamping PKH Pengganti Tahun 2023.

BACA JUGA:Manyoritas Pengguna Sepeda Listrik Tabrak Aturan, Didominasi Anak Anak, Berkendara Bebas di Jalan Raya

"Rekrutmen ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM Pelaksana PKH Daerah, khususnya Pendamping Sosial PKH, Direktorat Jaminan Sosial telah melakukan pendataan terhadap kebutuhan Pendamping Sosial Pengganti Tahun 2023 yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena melakukan pelanggaran (SP-3)," demikian surat Kemensos yang ditandatangani Plt. Direktur Jaminan Sosial Kemensos RI, Faisal.

Dalam surat Kemensos tersebut juga disebutkan 4 poin:

BACA JUGA:Sudah 2 Kendaraan di Bengkulu Selatan Terbakar Saat Antre BBM, Satu SPBU Disanksi Pertamina

1. Direktorat Jaminan Sosial menyerahkan data kebutuhan Pendamping Sosial PKH kepada Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi calon Pendamping Sosial sesuai kebutuhan dengan rasio 1 : 2 yang sebelumnya telah dikonfirmasi kesediaannya bekerja sebagai Pendamping Sosial.

2. Dinas Sosial Kabupaten / Kota memanggil dan melakukan wawancara guna mendapatkan komitmen calon peserta tes yang dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan terlampir.

BACA JUGA:Pengguna Sepeda Listrik Bisa Dipenjara dan Denda Rp 24 Juta, Jangan Main Main, Ini Penjelasannya

3. Adapun persyaratan calon peserta seleksi Pendamping Sosial PKH sebagai berikut:

a. Sehat Jasmani dan Rohani;

b. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas / Instansi Sosial Kabupaten / Kota;

c. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2023;

d. Bertempat tinggal / domisili di wilayah kecamatan sesuai kebutuhan;

Sumber: