KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 di Kedurang Ilir

KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 di Kedurang Ilir

KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi & Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 ke Kelompok Marjinal di Kedurang Ilir-andri irawan-raselnews.com

Tetapi, dari 5 surat suara itu, hanya surat suara capres dan calon DPD yang terdapat foto dan nama. Semengara peserta dari parpol baik itu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, hanya ada nama dan logo partai saja," imbuhnya.

Asprian Toni pun menjelaskan bagaimana mencoblos surat suara agar dinyatakan sah. Misalnya, mencoblos surat suara peserta dari parpol yang baik dan benar yakni mencoblos parpol dan nama calon.

BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya

"Kalau coblos nama calon saja sah. Mau coblos lebih dari satu calon asalkan masih dalam kolom atau partai yang sama tetap sah, tapi suaranya kembali ke partai.

Yang jangan itu mencoblos 2 nama calon di partai yang berbeda. Sebab tidak sah. Selain itu mencoblos bukan menggunakan alat yang disediakan misalnya rokok, tidak boleh itu.

Apalagi merobek foto atau nama calon. Itu juga tidak sah. Merobek itu sama saja menghilangkan," ungkap Asprian Toni.

Ia pun mengingatkan kepada pemilih untuk mengecek nama-nama untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau belum.

BACA JUGA:SAH! Ini Dia Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024, Saatnya Tentukan Pilihan!

Pengecekan bisa dilakukan secara online dengan mengakses di cekdptonline.kpu.go.id. KPU kata Asprian Toni telah menetapkan DPT Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan sebanyak 126.062 jiwa.

Penetapan ini dilakukan secara berjenjang dan telah melalui proses pemutakhiran data pemilih dengan melibatkan Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan dan pihak terkait lainnya.

"Bagaimana jika belum masuk DPT? Pemilih itu ada 3 kategori. Yakni DPT, DPT tambahan atau DPTb, dan DPK atau pemilih khusus.

Nah, bagi yang belum masuk DPT dan DPTb, tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP. Tetapi memilihnya sesuai domisili dan dilayani mulai pukul 12.00 WIB, itupun kalau surat suara masih tersedia,"pungkas Asprian Toni.

Sumber: