Kemendikbudristek Harap Pemda Buka Formasi PPPK Teknis 2024, Ini Sasarannya

Kemendikbudristek Harap Pemda Buka Formasi PPPK Teknis 2024, Ini Sasarannya

Ilustrasi honorer-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memberikan saran kepada instansi pemerintah daerah (pemda) untuk proses seleksi PPPK 2024.

Kemendikbudristek berharap pemda dapat membuka posisi PPPK Teknis 2024 dengan mengutamakan honorer Tenaga Administrasi Sekolah yang memenuhi syarat pada jabatan yang terdaftar dalam KepmenPAN-RB Nomor 11/2024.

Hal ini disampaikan oleh Kemendikbudristek dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Jakarta pada 14 Maret lalu.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tenaga Honorer Ijazah SD Berpeluang Mengisi Kursi PPPK 2024

Selama pertemuan tersebut, Kemendikbudristek mengidentifikasi 5 jenis jabatan ASN PPPK Teknis di Sekolah yang dapat diisi oleh honorer tenaga administrasi sekolah.

Berikut adalah 5 Jenis Jabatan PPPK Teknis 2024 untuk Honorer Tenaga Administrasi, Ijazah SD & SMP yang direkomendasikan Kemendikbudristek kepada instansi pemerintah daerah (pemda) pada seleksi PPPK 2024 sebagaimana dilansir jpnn.com:

BACA JUGA:BRI Sediakan Pinjaman untuk PNS dan PPPK, Plafon Hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan, Simak Tabel Angsurannya

1. Pengadministrasi Perkantoran: Memiliki kualifikasi minimal SLTA Sederajat. Bertugas melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran pemerintahan dan pelayanan publik atau customer service.

2. Penata Layanan Operasional: Memiliki kualifikasi minimal S-1/D-4 bidang yang relevan. Tugasnya adalah melakukan kegiatan tata kelola layanan.

3. Pengelola Layanan Operasional: Memiliki kualifikasi minimal D-III bidang yang relevan. Bertugas melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.

BACA JUGA:Tanpa Agunan, KTA BRI 2024 Ini Cocok untuk PNS dan PPPK, Limit Tak Terbatas, Syarat Mudah

4. Operator Layanan Operasional: Memiliki ijazah minimal SLTA sederajat dengan tugas melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

5. Pengelola Umum Operasional: Memiliki kualifikasi minimal SD/SLTP sederajat. Bertugas melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. (and)

Sumber: