Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma Dicari Polisi
Kapolres Seluma merilis status DPO terhadap Guntur Alam Aksa -istimewa-radarseluma.disway.id
SELUMA, RASELNEWS.COM - Polres SELUMA akhirnya menetapkan mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila SELUMA, Guntur Alam Aksa dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Guntur dicari polisi setelah 2 kali mangkir dalam pemanggilan dalam status tersangka pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu pada Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Polres pun telah menyebarluaskan foto tersangka di jajaran Polda dan Polres se Indonesia. Guntur diduga kuat menjadi otak pembakaran tersebut.
BACA JUGA:Pencurian Dokumen APBDes Suban: Polres Seluma Selidiki Tersangka Lain
"Guntur Alam Aksa ditetapkan sebagai DPO terhitung 22 April 2024 dalam kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau," tegas Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH sebagaimana dilansir radarseluma.disway.id.
Menurut Kasat Reskrim, pria yang pernah menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila ini ditetapkan tersangka dan berujung dicari polisi dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya EG (35) warga Desa Muara Danau, dan MH (38), warga Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio.
BACA JUGA:Remaja KDI Bengkulu Selatan Dibekuk Polres Seluma, Kasusnya? Berat dan Memalukan
Dari keterangan EG dan MH, mereka melakukan pembakaran atas perintah tersangka Guntur Alam Aksa. Polisi pun meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.
Diketahui, Kantor Desa Muara Danau dibakar satu hari setelah sang Kades terpilih, Darmadi dilantik. Awalnya, api diduga berasal dari korselting listrik.
Namun dari hasil penyelidikan polisi, kantor desa tersebut ternyata sengaja dibakar setelah petugas mendapatkan adanya botol yang bearoma bahan bakar minyak. (and)
Sumber: