KPU Beri Ruang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Kalau Kalah Bisa Dilantik Susulan

KPU Beri Ruang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Kalau Kalah Bisa Dilantik Susulan

Suasana penghitungan suara Pemilu 2024-andri irawan-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM- Kabar baik untuk para caleg terpilih di pemilihan legislatif bulan 14 Februari 2024 dan ingin maju sebagai calon kepala daerah di pilkada serentak 27 November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ruang dengan tidak mewajibkan para caleg mengundurkan diri untuk bisa ditetapkan sebagai peserta pilkada.

"caleg terpilih di pileg lalu tidak wajib mundur jika maju dalam pilkada serentak 2024. Soalnya caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Tapi jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota dewan hasil legislati pileg 2019, maka wajib mengundurkan diri," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyra'i saat ditemui wartawan pada Kamis, 9 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Tes Wawancara Calon PPK Pilkada Bengkulu Selatan Digelar di Hotel, Pahami Teknisnya

Dikatakan Hasyim, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri di Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Jika pihak yang dimaksud tersebut belum dilantik atau belum memiliki jabatan, maka tidak wajib mundur.

Namun dalam putusan perkara a quo, Mahkamah Konstitusi menegaskan agar KPU mewajibkan persyaratan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan siap mengundurkan diri bila telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Nama Calon PPK Pilkada Bengkulu Selatan yang Dinyatakan Lulus Tes Tertulis, Besok Wawancara

Terkait hal tersebut, Ketua KPU RI meminta agar membaca dan memahami secara cermat isi petikan putusan MK tersebut. Dalam putusan itu disebutkan secara jelas yang wajib mundur adalah yang telah resmi dilantik menjadi Anggota DPR, DPD, atau DPRD. Sementara jika belum dilantik atau masih berstatus caleg terpilih, maka tidak diwajibkan mengundurkan diri.

Ketua KPU RI juga menyebut tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD wajib dilakukan serentak. Artinya caleg terpilih yang ikut pilkada namun gagal terpilih bisa dilantik belakangan atau pelantikan susulan. (yoh)

Sumber: