Selain Bengkulu! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama di 6 Provinsi Tahun 2024

Selain Bengkulu! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama di 6 Provinsi Tahun 2024

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

RASELNEWS.COM - Selain Provinsi Bengkulu, ada beberapa provinsi di Indonesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama pada tahun 2024 ini.

Provinsi mana saja yang sudah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 ini?

Berikut adalah rincian program tersebut dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Mau Beli Mobil Hyundai Palisade 2024? Segini Besaran Pajaknya

1. Jawa Tengah

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Soni Irawan, menyatakan bahwa Pemprov Jawa Tengah meluncurkan empat program terkait pajak kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4.

Program ini berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Keempat program tersebut meliputi:

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, penghapusan pajak progresif, pemberian diskon untuk yang taat bayar pajak.

Keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 10% hingga 50% terhadap denda pokoknya, khusus untuk keterlambatan hingga maksimal 5 tahun sejak 2019 hingga 2023.

Keringanan ini hanya berlaku sampai Agustus 2024.

BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara, Mobil Mewah Harga Murah, Tampilan Gagah, Mesin Tangguh, Perawatan Mudah, Pajak Kecil

2. Maluku

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Pemprov Maluku memberlakukan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dari 1 hingga 31 Mei 2024.

Program ini mencakup Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dari luar dan dalam daerah. Pembebasan denda sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo hingga 5 tahun.

Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLC) untuk tahun-tahun sebelumnya.

3. Aceh

BACA JUGA:Dijual Mulai 40 Jutaan! Berikut Daftar Mobil Bekas Toyota Avanza Tahun 2012-2018, Surat Lengkap, Pajak Hidup

Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Sumber: