Pelanggan PLN Terdampak Blackout di Sumatera Diberi Kompensasi 10 Persen

Pelanggan PLN Terdampak Blackout di Sumatera Diberi Kompensasi 10 Persen

Ilustrai Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kompensasi berupa potongan harga listrik sebesar 10 persen bagi pelanggan PLN yang terdampak blackout Sumatera sejak Selasa 4 Juni 2024 diberikan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat (Sumbar).

General Manager PLN UID Sumbar, Eric Rossi Priyo Nugroho menegaskan, potongan harga itu sebagai bentuk tanggung jawab PLN atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat gangguan transmisi SUTT 275 KV Kota Lubuklinggau-Lahat, Sumsel.

BACA JUGA:Listrik Padam, Harga Pertalite Eceran di Bengkulu Selatan Naik 2 Kali Lipat

Gangguan itu berujung padamnya aliran listrik wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jambi, dan Bengkulu.

"Kompensasi jika padamnya lebih dari delapan jam. Ada potongan 10 persen," sebut GM PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar, Eric Rossi Priyo Nugroho seperti dikutip dari Antara.

Menurut Eric, gangguan transmisi yang menjadi penyebab utama blackout saat ini telah berhasil ditangani petugas.

BACA JUGA:Neta V2: Mobil Listrik Baru Buatan Indonesia Tampil Sporty, Daya Jelajah 400 KM Sekali Cas, Harga 100 Jutaan

Hanya saja upaya pemulihan aliran listrik masih berjalan secara bertahap telah dilakukan sejak terjadinya gangguan.

Sementara itu, Manajer Komunikasi & TJSL PT PLN UID Sumsel, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Iwan Arissetyadhi mengaku PLN akan terus bekerja keras guna memulihkan pasokan listrik di seluruh wilayah terdampak.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bijaksana dalam menggunakan listrik selama proses pemulihan berlangsung.

BACA JUGA:Penyangga Tiang Lepas, Listrik di Bengkulu Selatan Mati Berjam-jam

Kompensasi berupa potongan harga sebesar 10 persen ini akan diberikan secara otomatis pada tagihan listrik pelanggan berikutnya.

Artinya, pelanggan tidak perlu mengajukan klaim atau proses administrasi lainnya. Pihak PLN akan mengidentifikasi pelanggan yang berhak menerima kompensasi berdasarkan data pemadaman yang tercatat. (and)

Sumber: