Cara Hapus dan Bersihkan Data Palsu di Pinjol Legal, Bebas dari Teror dan Bisa Ajukan Pinjaman Kembali

Cara Hapus dan Bersihkan Data Palsu di Pinjol Legal, Bebas dari Teror dan Bisa Ajukan Pinjaman Kembali

CAra Bersihkan Data Palsu di Pinjol Resmi-Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

RASELNEWS.COM - Begini cara menghapus data busuk atau data palsu di aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang kadangkala selalu memberikan teror kepada para nasabah sehingga sangat sulit mengajukan pinjaman lagi.

Saat ini, pinjaman online menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Menurut data terbaru, sebanyak 18,7 juta orang di Indonesia merupakan pengguna aktif pinjol.

BACA JUGA:5 Langkah Cepat Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas

Namun, banyak dari mereka yang terjebak dalam masalah gagal bayar atau galb, sehingga dikejar-kejar oleh debt collector.

Untuk melunasi utang-utang tersebut, beberapa orang menggunakan praktik gali lubang tutup lubang dengan mengambil pinjaman di pinjol lain menggunakan data busuk.

Data busuk adalah data palsu yang telah disiapkan sebelumnya, seperti foto palsu, KTP palsu, bahkan nomor darurat palsu.

BACA JUGA:Diteror Debt Collector Terus? Hapus Data Pribadi Anda dari Aplikasi Pinjol, Ikuti 3 Cara Ini

Data palsu bisa berasal dari kelalaian dalam pengumpulan data hingga tindakan penipuan yang disengaja.

Nasabah yang ketahuan menggunakan data busuk biasanya akan sulit mendapatkan pinjaman lagi.

Berikut ini dua cara untuk menghapus data busuk di pinjol legal:

- Hubungi Layanan Pinjol

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ajukan ke Bank Mandiri, Manfaatkan Pinjol di Platform Livin, Begini Syaratnya

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi customer service dari layanan pinjol tempat Anda mengalami galb.

Coba negosiasi dengan pihak pinjol untuk meminta keringanan pembayaran utang.

Jika sudah disetujui, Anda harus membayar utang dengan nominal yang sudah disepakati.

- Minta Surat Pelunasan

BACA JUGA:OJK Perkuat Regulasi Pinjol 2024, Waktu Penagihan, Bunga dan Denda Diatur Ketat

Sumber: