Pemkab Kaur Ajak Pelaku Usaha Daftarkan HKI
Pemkab Kaur Ajak Pelaku Usaha Daftarkan HKI-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM – Sejumlah Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Kaur didorong untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan ini sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Hal ini disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH disampaikan Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM dalam acara sosialisasi, promosi dan diseminasi HKI di aula Hotel Zalfa Kota Bintuhan, Senin, 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK, Kecuali Usaha Ini
Sekda mengajak kepada OPD terkait dan seluruh pelaku UKM di Kabupaten Kaur untuk mendaftarkan potensi alam serta potensi kearifan lokal dalam bentuk kreatifitas yang khas di daerahnya di ke HKI, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Tentu ini sangat baik, Pemkab Kaur berharap ekonomi masyarakat Kaur melalui pendaftaran indikasi geografis ini, dan perlu kita dilindungi dengan baik. Saya berharap produk kreatif hasil karya pelaku UKM ini semakin kuat dan memiliki daya saing,” tuturnya.
Menurutnya hal ini sangat penting, karena menyangkut kenyamanan konsumen, disamping dapat memacu semangat kompetisi di tengah pasar global.
BACA JUGA:Perusahaan di Kaur Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja
“Saat ini perlindungan HKI sangat penting karena dapat memberi hak kepada pelaku ekonomi kreatif untuk melarang segala eksploitasi atau pemanfaatan produk tanpa izin,” tuturnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Andriansjah, ST, SH, MH, MM, dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, menambahkan produk yang menjadi kekayaan asli atau khas suatu daerah, apabila dilindungi dengan cara mendaftarkan indikasi geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentu akan meningkatkan nilai jual produk tersebut.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Mesin Espresso Harga Murah, Cocok untuk Membuka Usaha Minum Kopi Rumahan
“Jika produk itu telah didaftarkan indikasi geografisnya, maka nilai ekonominya pasti bertambah dan perekonomian daerah meningkat,” terangnya.
Ditambahkannya, melalui sosialisasi ini diharapkan dalam sistem perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual yang ada, pemilik kekayaan intelektual dapat memaksimalkan nilai ekonomi dan pendayagunaan HKI, dan tidak semata mata untuk mencari keuntungan kepentingan pribadinya melainkan juga untuk kemaslahatan masyarakat.
BACA JUGA:5 Peluang Usaha di Desa 2024 yang Tak Ada Matinya, Modal Kecil, Untung Rp 300 Ribu per Hari
“Saya berharap para peserta bisa memahami dan mencegah pelanggaran kekayaan intelektual dengan baik, dan dapat bermanfaat bagi para peserta. Juga sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menambah wawasan, akan pentingnya HKI,” tambahnya.
Dalam acara itu hadir pula dus narasumber yakni Suriyanti, SH, MH analis kekayaan intelektual madya dan Fajri Alamsah, SH, MH penyuluh hukum madya. Ditambah Kabag Ekonomi Setda Kaur serta asisten II Setda Kaur.(jul)
Sumber: