Undang-Undang Cuti Melahirkan Berdampak Positif, Apa Saja?

Undang-Undang Cuti Melahirkan Berdampak Positif, Apa Saja?

manfaat undang-undang cuti melahirkan-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Salah satu kebijakan kunci dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) adalah pemberian cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil.

Kebijakan ini memiliki manfaat yang signifikan bagi ibu, anak, dan keluarga secara keseluruhan. Apa Saja?

1. Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

BACA JUGA:10 Negara dengan Durasi Cuti Melahirkan Paling Lama di Dunia, Finlandia Nomor 1, Indonesia?

Cuti selama 6 bulan memungkinkan ibu untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, penting untuk menjaga kesehatan selama masa hamil dan setelah melahirkan.

Ini juga memungkinkan fokus pada perawatan bayi yang kritis dalam 1000 hari pertama kehidupan anak, yang dapat mengurangi risiko kesehatan bagi ibu dan anak serta menurunkan angka kematian mereka.

2. Dukungan untuk ASI Eksklusif

Dengan cuti yang lebih panjang, ibu memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi.

BACA JUGA:UNIK! Aktivitas Warga 3 Desa di Madura Ini Semua di Atas Pasir, Mulai dari Tidur Hingga Melahirkan

ASI memberikan nutrisi ideal bagi perkembangan bayi dan memperkuat sistem imun mereka, membantu mengurangi prevalensi stunting yang masih menjadi masalah di Indonesia.

3. Memperkuat Peran Ayah

Undang-Undang ini juga mendorong peran aktif ayah dalam pengasuhan anak, menciptakan kesetaraan dalam relasi gender di rumah tangga.

Dengan peran ayah yang lebih aktif, tanggung jawab pengasuhan dapat lebih seimbang, menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mendukung perkembangan anak.

BACA JUGA:5 Golongan Penghuni Alam Barzah: Meninggal Melahirkan dan Tenggelam Ternyata di Sini

4. Meningkatkan Produktivitas dan Loyalitas Pekerja

Cuti 6 bulan juga memberikan manfaat bagi tempat kerja dengan memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pulih dan menyesuaikan diri dengan peran baru sebagai orang tua.

Ini dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja perempuan, serta menciptakan suasana kerja yang lebih positif dan produktif.

Undang-undang ini tidak hanya berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan bagi keluarga Indonesia. (and)

Sumber: