Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan Diwajibkan Sampaikan LKPM! Apa itu LKPM?

Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan Diwajibkan Sampaikan LKPM! Apa itu LKPM?

ARAHAN : Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat memberi arahan terkait pengembangan pelaku usaha dan pelatihan kewirusahaan-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pelaku usaha di Kabupaten BENGKULU SELATAN diwajibkan untuk menyampaikan LKPM?

LKPM atau Laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini disampaikan secara berkala. Lantas apa itu LKPM dan bagaimana cara melaporkannya?

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang harus disampaikan secara berkala.

BACA JUGA:5 Peluang Usaha yang Tidak Ada Matinya, Omzet Bisa Capai Ratusan Juta per Bulan

Dengan menyampaikan LKPM secara rutin, pengusaha dapat membantu menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan, Dadang Iskandarsyah, SH  menjelaskan, seluruh pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM.

Pelaku usaha dapat mengisi LKPM melalui sistem yang tersedia di OSS atau Online Single Submission yang formatnya sudah disediakan, atau datang langsung ke DPMPTSP jika memerlukan bantuan.

BACA JUGA:Bergaji Tinggi! Ini Skill Pekerjaan yang Dibutuhkan Perusahaan Startup Bagi Fresh Graduate

“Pelaku usaha wajib melaksanakan LKPM ini sebagai tolok ukur target realisasi investasi. Dengan demikian, setiap triwulan kita dapat mengetahui kenaikan angka investasi, khususnya di Bengkulu Selatan. Terlebih lagi, pada tahun 2024, target kita mencapai Rp 2 triliun,” ungkap Dadang.

Kewajiban pelaporan LKPM ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar. Di Bengkulu Selatan, saat ini terdapat sekitar 2.000 pelaku usaha kecil dan 149 pelaku usaha menengah dan besar.

Untuk usaha menengah, modal berkisar antara Rp 5 hingga Rp 10 miliar, sedangkan untuk usaha besar modalnya di atas Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Cacam! 60 Persen Usaha di Bengkulu Selatan Belum Berizin, Dewan Soroti Kinerja DPMPTSP

Dalam rangka mencapai target investasi tahun 2024 sebesar Rp 2 triliun, DPMPTSP akan mendatangi pelaku usaha secara langsung dan memberikan surat pemberitahuan untuk segera membuat LKPM serta mengisi formulir dengan jujur.

"Dari laporan ini, kita bisa melihat angka investasi. Terutama perusahaan besar, yang tentunya tidak mungkin dalam kondisi stagnan tanpa penambahan investasi," tambah Dadang.

Dadang optimis, jika angka investasi meningkat, itu berarti perputaran investasi di Bengkulu Selatan subur.  “Kalau nantinya angka investasi meningkat, artinya perputaran investasi di Bengkulu Selatan itu subur,” pungkasnya. (cw1)

Sumber: