Cacam! 60 Persen Usaha di Bengkulu Selatan Belum Berizin, Dewan Soroti Kinerja DPMPTSP

Cacam! 60 Persen Usaha di Bengkulu Selatan Belum Berizin, Dewan Soroti Kinerja DPMPTSP

Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Herian Jaohari-andri hermento-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Banyaknya usaha di Kabupaten BENGKULU SELATAN yang belum memiliki izin menjadikan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) BENGKULU SELATAN.

DPRD BENGKULU SELATAN pun menyoroti kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) BENGKULU SELATAN. Hingga saat ini, diketahui bahwa kinerja DPMPTSP masih belum maksimal.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Ajak Pelaku Usaha Daftarkan HKI

Dari data terbaru, hanya sekitar 40 persen usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah memiliki izin resmi. Sisanya, sebanyak 60 persen, masih belum jelas status izinnya.

Hal ini menjadi perhatian serius karena belum adanya regulasi yang jelas terkait sanksi terhadap usaha yang belum berizin.

Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Herian Jaohari menegaskan jika kondisi ini merugikan daerah.

BACA JUGA:Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK, Kecuali Usaha Ini

Ketidakjelasan izin usaha mengakibatkan tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk, terutama dari usaha-usaha modern yang berpotensi memberikan kontribusi besar.

"Seharusnya pemerintah lebih cermat menyikapi permasalahan itu. Kita berusaha bagaimana PAD kita meningkat, terus lagi kita sadar apa yang menjadi kewajiban kita. Sehingga dari pihak pengusaha menguntungkan dan daerah kita diuntungkan," ungkap Herian Jaohari.

DPRD akan terus mempelajari permasalahan ini dan siap memanggil OPD terkait jika situasi tidak kunjung membaik.

BACA JUGA:Perusahaan di Kaur Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

"Terhadap pemanggilan kita akan pelajari dulu regulasinya, yang jelas kami komisi satu DPRD Bengkulu Selatan siap berusaha menyelesaikan permasalahan ini," ujar Herian Jaohari.

Dengan demikian, pihak DPRD kedepannya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait dan mendorong implementasi regulasi yang lebih tegas. (cw1)

Sumber: