Perusahaan di Kaur Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

Perusahaan di Kaur Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

tenaga kerja-istimewa-freepik.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab KAUR melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten KAUR menyebut masih banyak perusahaan di Kabupaten KAUR belum melaporkan jumlah Tenaga Kerja atau karyawan.

Padahal ini wajib dilakukan. Imbasnya, Disnaker Kaur sulit untuk melakukan pendataan lengkap terkait pekerja di Kaur.

“Kami selalu minta kepada perusahaan untuk melakukan wajib lapor jumlah tenaga kerja untuk database Disnaker Kaur, namun banyak yang abai,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Novrin Aidi, S.Sos.

BACA JUGA:2 Warga Seluma Nekat Bakar Kantor Desa Muara Danau Kini Tinggal Menunggu Nasib

Dikatakannya, selain jumlah tenaga kerja, perusahaan di Kaur juga jarang menyampaikan data kebutuhan tenaga kerja.

Padahal data ini sangat diperlukan agar nantinya dapat dipasang di pengumuman server info tenaga kerja yang dikelola oleh Disnakertran. Salah satu penyebabnya lantaran masih minimnya lowongan tenaga kerja yang di buka oleh sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Kaur.

“Kalau mereka membutuhkan tenaga kerja yang memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan berkompeten, tentu mereka akan menyampaikan kebutuhan kepada kami,” katanya.

Novrin menambahkan, saat ini jumlah angkatan kerja di Kaur yang membutuhkan lowongan pekerjaan dan belum diterima berkerja sekitar 200 orang lebih. Data itu hingga awal Mei 2024.

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Tausiyah di Bengkulu Selatan, Ini Jadwal dan Lokasi Acara

Dari jumlah pencari kerja tersebut sebagian besar memiliki ijazah SMA, yang memiliki ijazah DIII dan S1 hanya sebagian kecil.

“Ada kemungkinan juga jumlah itu sudah berkurang, karena sudah ada yang bekerja namun tidak melapor,” imbuhnya. (jul)

Sumber: