2 Warga Seluma Nekat Bakar Kantor Desa Muara Danau Kini Tinggal Menunggu Nasib
Detik detik api membakar Kantor Desa Muara Danau Seluma pada 3 Oktober 2023-dok-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Dua warga Kabupaten SELUMA, Bengkulu yakni Ahmad Meji Zebua (35) yang berdomisili di Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo, dan rekannya Enggik Nopriari (35), warga Desa Muara Danau Kecamatan Talo nekat membakar kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya ditangkap polisi dan akan mendapat sanksi pidana.
BACA JUGA:Misteri Kebakaran Kantor Desa Muara Danau di Seluma Terungkap, Sengaja?
Perkara pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Seluma.
Kedua terdakwa telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Keduanya pun tinggal menunggu nasib untuk menanggung sanksi hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
Dilansir dari radarseluma.com, kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan oleh jaksa penuntut umun Kejari Seluma.
Atas tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan mendapat vonis yang ringan dari majelis hakim.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Kantor Desa Muara Danau Diduga Dibakar, Penyidikan Dilanjutkan
Sekedar mengingatkan, pembakaran kantor desa dilakukan kedua terdakwa pada 3 Oktober 2023 lalu. Ketika itu kedua terdakwa berbagi peran.
Terdakwa Enggik membakar kantor desa dengan cara disiram pakai pertalite. Sedangkan Ahmad Meji menunggu di depan kantor desa untuk memantau situasi.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, bangunan kantor desa beserta isinya ludes terbakar. Kerugian materil mencapai Rp50 juta. (yoh)
Sumber: