Punya Kartu Indonesia Pintar(KIP) Tapi PIP Tidak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya

Punya Kartu Indonesia Pintar(KIP) Tapi PIP Tidak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya

Memiliki Kartu Indonesia Pintar(KIP)! Namun PIP Tidak Kunjung Cair! Ini Penyebabnya! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Informasi ini penting bagi para orang tua dan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Banyak pertanyaan muncul mengenai mengapa bantuan tidak cair meskipun mereka memiliki KIP. Hal ini tentunya ada beberapa penyebab. Apa saja?

BACA JUGA:Bansos PIP 2024 Cair Rp 450 Ribu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

1. Tidak Ada Usulan Lanjutan dari Sekolah

Bantuan PIP tidak akan cair jika sekolah tidak mengusulkan lanjutan bagi penerima meskipun siswa sudah memiliki KIP. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan keikutsertaan kembali melalui sekolah.

2. Kelalaian Tanda Centang di Dapodik

BACA JUGA:Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, Bantuan Khusus Untuk Siswa SD, SMP, & SMA

Terkadang, pihak operator Dapodik lupa memberikan tanda centang "layak PIP". Sekolah perlu bijaksana dalam hal ini, karena mereka yang mengetahui kondisi siswa dengan pasti.

3. NISN Tidak Valid

Saat mengajukan PIP, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid sesuai data resmi.

4. NIK Tidak Valid di Dukcapil/DTKS

BACA JUGA:Presiden Jokowi Intruksikan Bantuan Tunai dan Non Tunai Terus Dilanjutkan! Cek Bansos Cair Bulan Ini

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menjadi masalah umum, termasuk dalam pencairan bantuan PIP.

5. Tidak Melakukan Aktivasi Rekening

Aktivasi rekening diperlukan untuk pencairan dana PIP. Banyak siswa tidak melakukan ini sehingga dana tidak bisa dicairkan.

6. Tidak Mengambil Dana Bantuan Sesuai Batas Waktu

BACA JUGA:Info Terbaru! Bansos BPNT untuk 20 Kabupaten/Kota, Saldo PKH BPNT Susulan Periode Juli - Agustus

Penerima PIP harus mengambil dana sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.

7. Tidak Memenuhi Syarat Penerima KIP/PIP

Syarat utama penerima KIP adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Cairkan Pengganti BLT MRP 600 Ribu dengan Bansos Ekstra untuk Pencairan 3 Bulan

Perubahan dalam data DTKS atau kondisi ekonomi penerima dapat menyebabkan perubahan dalam kelayakan bantuan. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi dan mengupdate data secara berkala.

Sumber: