Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan
Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Jika kamu bekerja sebagai ASN, tentu sudah tahu apa yang akan didapatkan apabila sudah pensiun sebagai ASN.
Namun banyak yang belum tahu apa yang akan didapatkan jika kita bekerja sebagai pegawai swasta.
Apalagi kalau kamu yang masih fresh graduate, mahasiswa, atau yang sudah bekerja tentu penasaran dengan hak-hak pensiun di perusahaan swasta.
BACA JUGA:Tips Persiapan Pensiun Bagi Pegawai Swasta Agar Tetap Sukses dengan Finansial yang Kuat di Hari Tua
BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja
Namun, seiring berjalannya waktu, saya menyadari betapa pentingnya mengetahui apa yang akan kita dapatkan saat pensiun.
Berikut ini adalah tiga hal yang bisa kamu dapatkan setelah pensiun dari pegawai swasta:
Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan
1. BPJS Ketenagakerjaan
Pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna, 2 PNS, 1 Swasta
Kamu mungkin sudah familiar dengan BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan berbeda.
Ini adalah program yang memberikan kamu uang pensiun saat sudah tidak lagi bekerja.
Uang pensiun ini bisa kamu cek secara berkala dan jumlahnya akan tergantung pada gaji dan masa kerja kamu.
Pastikan kamu sering memonitor saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.
2. Dana Pensiun dari Pihak Ketiga
Sumber: