Lakukan Langkah Ini! Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka dengan Dana Pensiun

Lakukan Langkah Ini! Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka dengan Dana Pensiun

Ingin Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka Dengan Dana Pensiun! Lakukan Langkah Ini! -Istimewa-IST, Dokomen


Ingin Muda Bahagia dan Tua Bebas Merdeka Dengan Dana Pensiun! Lakukan Langkah Ini! -Istimewa-IST, Dokomen

PPMP merupakan program pensiun yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat yang akan peserta terima ketika mencapai usia pensiun.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Skema Baru Gaji Pensiun Segera Diterbitkan

BACA JUGA:Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini, Presiden Jokowi Ketok Palu Aturan Resminya

Dana pensiun pada program ini disebut pula dengan nama DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), yang umumnya dihitung dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji.

Kemudian untuk PPIP, merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun, dengan manfaat berupa keseluruhan iuran beserta hasil investasi.

Ada dua jenis program yang termasuk PPIP dana pensiun, yaitu DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

BACA JUGA:PT TASPEN Minta Pensiunan PNS Unduh Aplikasi Ini Agar Uang Pensiun Langsung Cair ke Rekening

BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

2. Pribadi atau Individu

Berikutnya, yaitu berasal dari investasi, di mana kamu dapat berinvestasi dana pensiun pada saham, reksadana, atau lainnya.

Itulah tadi beberapa hal mengenai langkah memulai menyiapkan dana pensiun.
pentingnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai salah satu bekal untuk masa tua bebas merdeka.

DPLK merupakan solusi untuk yang ingin pensiun dengan nyaman.

BACA JUGA:UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN

BACA JUGA:BRIguna Purna! Pinjaman Pensiun Janda atau Duda, Pinjam Rp 100 Juta Angsuran Rp 1 Jutaan, Ini Syaratnya

Melalui DPLK, kamu bisa menabung sekaligus mendapat manfaat ganda, yaitu sebagai investasi dan jaminan masa tua.

DPLK juga merupakan salah satu mitigasi risiko apabila terjadi layoff atau PHK yang kini banyak terjadi.  DPLK ini dapat dimiliki oleh karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. (**)

Sumber: