Jangan Main-main! Ini Hukum Wanita Bersuami Mengaku Janda
Jangan Main-main! Ini Hukum Wanita Bersuami Mengaku Janda. Foto tidak terkait berita--raselnews.com
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau digunakan sebagai bukti, diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun"
"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli, jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian"
Konsekuensi hukum lainnya dari status perkawinan cerai mati palsu adalah jika dengan status tersebut istri menikah dengan orang lain, pernikahan tersebut dapat dibatalkan karena ia masih terikat pernikahan dengan orang lain.
BACA JUGA:Istri Tak di Rumah, Pria Bercucu di Bengkulu Selatan Simpan Janda, Saat Digerebek Warga Malah Nangis
BACA JUGA:Membuat Lelaki Lupa Pulang, Lima Kampung Janda Di Indonesia, Dari Umur 14 Hingga 70 Tahun Ada Janda Musiman
Menurut KHI, perkawinan dapat dibatalkan jika seorang suami berpoligami tanpa izin Pengadilan Agama, perempuan yang dikawini masih menjadi istri pria lain yang mafqud, perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
Selain itu, perkawinan melanggar batas umur, perkawinan dilaksanakan tanpa wali atau oleh wali yang tidak berhak, dan perkawinan dilaksanakan dengan paksaan. (**)
Sumber: