Jangan Main-main! Ini Hukum Wanita Bersuami Mengaku Janda

Jangan Main-main! Ini Hukum Wanita Bersuami Mengaku Janda

Jangan Main-main! Ini Hukum Wanita Bersuami Mengaku Janda. Foto tidak terkait berita--raselnews.com

RASELNEWS.COM - Fakta adanya wanita bersuami namun mengaku janda yang terungkap Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan memang cukup mengejutkan.

Meski hal itu dianggap sepele karena demi mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun ada hukum yang bisa menjerat hal tersebut.

Janda merupakan status yang melengkap pada istri yang tak lagi memiliki suami. Bisa karena ditinggal mati atau akibat perceraian.

BACA JUGA:Suami Banting Tulang Cari Nafkah, Istri di Bengkulu Selatan Ini Justru Ngaku Janda, Alasan Bikin Nyesek

BACA JUGA:Janda di Bengkulu Selatan Didata, Untuk Apa?

Perceraian atau putusnya perkawinan baik melalui gugat cerai (yang diajukan oleh istri) atau permohonan talak (yang diajukan oleh suami), ataupun karena kematian dan putusan pengadilan.

Dilansir hukumonline.com, seorang wanita bersuami mengaku janda menjadi pertanda jika istri sudah tidak memiliki iktikad baik karena tidak mengungkapkan status suami yang sebenarnya.

Jika suami masih hidup, maka seharusnya istri mengajukan gugat cerai sesuai dengan ketentuan Pasal 73 hingga Pasal 86 UU Peradilan Agama.

BACA JUGA:UNIK! Perempuan di Negara Ini Dipaksa Makan Supaya Gemuk, Janda Menjadi Pilihan Utama, Ini Alasannya

BACA JUGA:Waktu yang Tepat Bagi Janda dan Duda untuk Menikah Lagi Menurut Islam

Seperti halnya perkawinan, perceraian juga harus dilakukan di hadapan otoritas negara, yaitu pengadilan. Dalam hal ini, diatur bahwa perceraian hanya dapat dilaksanakan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tersebut berusaha dan gagal mendamaikan kedua belah pihak.

Perceraian yang tidak dilakukan di hadapan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 menjelaskan bahwa perceraian dianggap sah beserta segala akibatnya sejak saat didaftarkan pada kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi yang beragama Islam, yang terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Mau Menikah dengan Janda? Simak Kekurangan dan Kelebihannya, Nomor 1 Pasti Pria Suka

BACA JUGA:Kebakaran Hebat, Geray Sayur dan Rumah Janda di Bengkulu Terbakar

Jika istri mengklaim telah bercerai mati dengan menyatakan bahwa suaminya telah meninggal, maka seharusnya tidak pernah ada sidang cerai di Pengadilan Agama. Sebab, untuk cerai mati, tidak diperlukan adanya putusan pengadilan agama.

Hanya saja, bila istri terbukti memberikan keterangan palsu di atas sumpah mengenai status suaminya, yang mengakibatkan dampak hukum, maka ia dapat dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Pasal 242 ayat (1) menjelaskan bahwa barang siapa dalam kondisi yang mengharuskan memberikan keterangan di atas sumpah atau yang mengandung akibat hukum, dengan sengaja memberikan keterangan palsu baik secara lisan maupun tulisan, diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA:Kampung Mati di Ponorogo Ini Sudah Ditinggalkan Warga, Hanya Janda Tua yang Tersisa

BACA JUGA:Modus Mau Dilamar, Janda Beranak Satu di Bengkulu Tertipu, Uang Tabungan Pendidikan Anak Ludes

Jika istri mengklaim cerai mati dan menyatakan bahwa suaminya telah meninggal dengan membuat surat palsu agar dapat menikah lagi, maka ia terancam sanksi dalam Pasal 263 KUHP yang menyebut:

Sumber: