Mulai Tahun 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini

Mulai Tahun 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini

Pelayanan SIM di Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara. Kebijakan baru ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @dmc_lda_metro pada Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Mau Buat SKCK di Polres Bengkulu Selatan? Ini Besaran Biaya dan Syarat yang Wajib Disertakan

BACA JUGA:33 Anggota Polres Bengkulu Selatan Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Namun saja menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus,  SIM internasional tetap diperlukan untuk berkendara di negara lain.

"Tidak semua negara ASEAN menerima SIM Indonesia begitu saja. SIM internasional tetap diperlukan," terang Yusri.

Masyarakat yang berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM internasional. Dari laman Korlantas, SIM internasional yang diterbitkan Indonesia berlaku di 92 negara yang telah menandatangani Konvensi Wina tahun 1968.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Kembali Berlakukan Tilang di Tempat

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Imbau Aktifkan Kembali Poskamling

Namun, beberapa negara seperti Jepang tidak mengakui SIM internasional dari Indonesia.

Meski begitu, terdapat sejumlah negara di Asia Tenggara yang menerima SIM domestik Indonesia tanpa memerlukan SIM internasional. Misalnya seperti Thailand dan Filipina.

Bahkan, di beberapa negara bagian Australia, SIM domestik lebih sering diminta daripada SIM internasional.

Dilansir dari laman indonesiabike.id, delapan negara di Asia Tenggara yang memberlakukan SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. (**)

Sumber: