Akui Mantan Napi, Bacabup Reskan Effendi ke KPU: Selangkah Saja...! Pilkada Bengkulu Selatan

Akui Mantan Napi, Bacabup Reskan Effendi ke KPU: Selangkah Saja...! Pilkada Bengkulu Selatan

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Efendi-Faizal Mardianto-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Status hukum Bakal Calon Bupati (Bacabup) Reskan Effendi dalam Pilkada BENGKULU SELATAN menjadi salah satu fokus utama dalam penelitian syarat adminitrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN.

Hal ini terkait syarat bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?

BACA JUGA:Ninja Sawit Meresahkan Petani Bengkulu Selatan, Polsek Kedurang Ilir Undang Pemilik RAM

Reskan Effendi sendiri sudah mengakui status hukumnya secara langsung di hadapan Ketua dan 4 Anggota KPU Bengkulu Selatan, sesaat sebelum menyerahkan berkas pendaftaran bersama Bacawabup Faizal Mardianto pada Kamis, 29 Agustus lalu.

"Bawasanya kami daftar, telah kami sediakan petunjuk sesuai aturan terutama berdasarakan UU dan PKPU. Jika ada kesalahan, kami siap perbaiki. Tentunya tujuan ke sini mendaftar dengan tujuan untuk menang," tegas Reskan.

BACA JUGA:Pelamar Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Kerja dan Jenis Pelanggaran yang Direkam ETLE

Di hadapan Ketua KPU, Erina Okriani, Reskan mengakui jika selama ini ada masalah. Ia pernah tersandung hukum. Namun sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri di Pilkada Bengkulu Selatan, ia sudah melakukan kajian.

Dari kajian itu, masa tunggu 5 tahun bagi mantan napi yang diancamn penjara 5 tahun lebih sudah ia lewat. Sebab menurut Reskan ia keluar dari penjara pada 23 Agustus 2019.

Jika dihitung dari tanggal penetapan yakni 22 September 2024, maka masa jedah tersebut sudah 5 tahun lebih.

BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 330 Personel, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Toyota Innova Masih Menjadi Raja Pasar Indonesia, Mobil Keluarga yang Jadi Primadona

"Jika ada meragukan tolong jelaskan. Sesuai petunjuk KPU, semua sudah saya penuhi. Tapi banyak yang mengatakan saya tidak bisa mencalonkan.

Tapi setelah saya pelajari sesuai aturan, rasa-rasanya saya tidak ada masalah. Tolong diteliti. Kalau tidak bisa, sesuai aturan saja," kata Reskan.

"Jangan sampai kami sudah terpilih, adik saya justru kecewa. Tolong umumkan ke masyarakat sejelas-jelasnya bahwa saya sebagai mantan napi tidak ada masalah lagi," sambung Reskan.

Sumber: