Anda Perokok? Hindari Merokok Saat Berkendara, Ada Sanksi Pidana Mengintai

Anda Perokok? Hindari Merokok Saat Berkendara, Ada Sanksi Pidana Mengintai

Sanksi pidana merokok saat berkendara-istimewa-

RASELNEWS.COM - Anda seorang perokok dan suka merokok saat mengendarai kendaraan? Baik hal ini dihindari.

Merokok saat berkendara adalah tindakan berbahaya yang bisa membahayakan pengemudi, penumpang, dan orang lain di jalan.

Apalagi, tindakan ini melanggar aturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

BACA JUGA:10 Hal Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Merokok

BACA JUGA:5 Langkah Efektif Berhenti Merokok, Dijamin Sukses!

Jika larangan ini dilanggar, pengemudi dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 750.000, sesuai dengan Pasal 283 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

BACA JUGA:10 Kebiasaan yang Buat Anda Cepat Tua, Diantaranya Merokok Hingga Mengusap Mata

BACA JUGA:Orang Tidak Merokok Juga Rentan Terkena Penyakit Paru, Kok Bisa? Ini Penyebabnya

Alasan Pentingnya Larangan:

1. Mengurangi Risiko Kecelakaan

Merokok saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi pengemudi, yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Pengemudi juga berisiko kehilangan kendali yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

2. Selain gangguan fokus, bara api dari rokok yang terbang bisa menyebabkan cedera atau kecelakaan. Membuang puntung rokok sembarangan juga membahayakan penumpang lain.

3. Sirkulasi Udara Terganggu
Asap rokok dapat mencemari sirkulasi udara AC, membahayakan kesehatan pengemudi dan penumpang. Asap yang menempel di filter kabin juga membuat filter kotor, menurunkan kualitas udara dalam kendaraan.

BACA JUGA:Di Masjid Al-Jabbar, Perempuan Penampilan Syar'i Ternyata Pencuri, Santai Merokok Saat Ditangkap

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyumbang Inflasi Terbesar, Pria Merokok Wajib Tahu

4. Penurunan Harga Jual Mobil

Bercak asap rokok di dalam kabin mobil dapat menurunkan nilai jual mobil bekas, karena pembeli mungkin merasa mobil tidak dirawat dengan baik.

5. Dampak Kesehatan Jangka Panjang

Paparan asap rokok dalam mobil dapat memperburuk kesehatan pengemudi dan penumpang, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan jantung. (**)

Sumber: